Kompas TV video vod

Sang Ibu Terjerat Kasus Hukum, Ini Potret Balita yang Harus Hidup di Lapas Perempuan Kelas 2A Malang

Kompas.tv - 7 September 2022, 22:45 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

MALANG, KOMPAS.TV - Di tengah sorotan perihal tak ditahannya Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua, dengan alasan memiliki anak balita.

Hal ini berbanding terbalik dengan nasib beberapa tahanan perempuan yang juga memiliki anak balita.

Mereka terpaksa membesarkan anak-anak di dalam lapas lantaran terjerat kasus hukum.

Lapas Perempuan Kelas 2A Sukun Kota Malang, jadi saksi tumbuh kembang sejumlah balita.

Nasib membawa para balita ini untuk tinggal sementara di dalam lapas, lantaran ibu mereka terjerat kasus hukum.

Baca Juga: Dianiaya Orangtua Angkat, Balita di Blitar Terluka di Seluruh Tubuh dan Trauma

Tak ingin meninggalkan sang anak tanpa pengawasan, memaksa para ibu untuk membawa anak mereka ke dalam lapas.

Meski berat namun para ibu ini tetap bersyukur lantaran anak mereka mendapatkan fasilitas yang baik di dalam lapas.

Kamar dengan arena bermain diharapkan mampu menghibur para balita ini.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, anak diperbolehkan tinggal bersama ibunya di dalam lapas, hingga berumur 3 tahun.

Meski begitu, ini tetap bukanlah jalan yang terbaik bagi tumbuh kembang anak.

Lantaran dibutuhkan kondisi yang ideal untuk memastikan perkembangan psikologis sang anak hingga terbentuk dengan baik.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.