Kompas TV nasional politik

Komisi I Menyetujui RUU Perlindungan Data Pribadi Dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk Disahkan

Kompas.tv - 7 September 2022, 19:10 WIB
komisi-i-menyetujui-ruu-perlindungan-data-pribadi-dibawa-ke-rapat-paripurna-dpr-untuk-disahkan
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Meutya Hafid. Seluruh fraksi di Komisi I DPR RI menyetujui penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dilanjutkan ke pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI.  (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Seluruh fraksi di Komisi I DPR RI menyetujui penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dilanjutkan ke pembahasan tingkat II atau pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR RI. 

Baca Juga: Urgensi Perlindungan Data Pribadi, Komisi I DPR Targetkan RUU PDP Segera Disahkan

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari menyebut, pihaknya telah menyelesaikan pembahasan total 371 daftar inventarisir masalah (DIM) tentang RUU PDP pada tanggal 25 Agustus 2022. 

Politikus PKS itu menjelaskan, setelah melalui pembahasan dalam rapat Panja RUU tentang PDP telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draf awal yang disampaikan pemerintah. 

"Yang semula sistematika RUU tentang PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal, menjadi 16 bab dan 76 pasal," kata Kharis di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2022). 

Setelah mendengar laporan dari Kharis, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta persetujuan dari seluruh anggota untuk menyetujui RUU PDP dibawa ke Rapat Paripurna DPR. 


"Biar afdol saya minta sekali lagi jawaban baik dari fraksi maupun pemerintah, kami minta persetujuan bapak ibu anggota komisi I yang terhormat beserta pemerintah, apakah RUU tentang PDP dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU?," tanya Meutya. 

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat. 

Sebelumnya, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi mengalami jalan buntu karena pemerintah menginginkan otoritas perlindungan data pribadi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kominfo).

Baca Juga: DPR Targetkan RUU Perlindungan Data Pribadi Selesai Pada Masa Sidang V 2021-2022

Sedangkan legislatif merasa otoritas perlindungan data pribadi harus independen



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x