Kompas TV regional berita daerah

Pendiri Sekolah SPI Kota Batu Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Penjara

Kompas.tv - 7 September 2022, 18:28 WIB
Penulis : KompasTV Malang

MALANG, KOMPAS.TV- Hakim memvonis terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka Putra pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu 12 tahun penjara, Rabu (07/09/2022).  Kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sidang ke-25 dengan agenda putusan yang dipimpin oleh Helriana Rayes, memvonis Julianto Eka Putra 12 tahun penjara, karena terbukti bersalah atas kekerasan seksual yang dilakukan pada korban yang juga mantan siswa SMA SPI Kota Batu.

Dalam putusan, Julianto juga dikenai denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan membayar retitusi pada korban Rp 44,7 juta.

Atas vonis tersebut kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding. Kuasa hukum terdakwa, Philipus Sitepu, menyayangkan saksi dari terdakwa yang tidak dipertimbangkan hakim dan hanya mempertimbangkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Ada sekitar 10 saksi dari kami yang dikesampingkan oleh majelis hakim itu yang akan kami pertanyakan," Terangnya.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengapresiasi dan menyambut baik vonis yang dijatuhkan hakim, meski penanganan kasus dinilai lambat. Ia menyebut kasus ini menjadi bukti bahwa predator seksual bisa dihukum meski kejadian telah terjadi di masa lampau.

"Terima kasih kepada majelis hakim yang begitu teliti memeriksa perkara ini,"Ujarnya usai persidangan.

Sidang vonis yang digelar di PN Kota Malang ini terbuka untuk umum. Julianto Eka Putra mengikuti persidangan secara daring dari dalam Lapas Lowokwaru Malang. 

#vonisjulianto #kekerasanseksualspi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x