Kompas TV entertainment selebriti

Duduk Perkara Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari, Gegara Unggahan Instagram

Kompas.tv - 7 September 2022, 14:38 WIB
duduk-perkara-nikita-mirzani-dilaporkan-shandy-purnamasari-gegara-unggahan-instagram
Duduk perkara Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani, gara-gara unggahan Instagram (Sumber: Instagram, kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktris Nikita Mirzani dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh istri Juragan 99, Shandy Purnamasari terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani dilaporkan karena unggahan Instagramnya diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari dan Juragan 99 atau Gilang Widya.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.

Nurul mengatakan, laporan tersebut tercatat dalam  Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022.

Terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” kata Nurul Azizah di Mabes Polri, dikutip dari Tribunnews, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Ditangkap dan Ditempatkan dalam Satu Sel Penjara dengan Nindy Ayunda, Kenapa?

Dalam laporan itu, pemilik usaha MS Glow tersebut membawa barang bukti berupa tangkapan layar atau screenshot unggahan Nikita Mirzani yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Nikita di akun @nikitamirzanimawardi_172 diduga mengunggah berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap Shandy dan Gilang selama 11 sampai 26 Maret 2022.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, satu bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller,” tutur Nurul.

Dalam laporan tersebut, Nurul mengatakan Nikita diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3), Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


“Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal 4.500 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ungkapnya.

Seperti diketahui, saat ini Nikita Mirzani sedang menjalani proses hukum terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh seseorang bernama Dito Mahendra.

Baca Juga: Jalani Wajib Lapor Keempat di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani Bawa 2 Orang Saksi

Dito menilai unggahan Nikita Mirzani tersebut mencemarkan nama baiknya. Dalam laporannya, Nikita menyebut Dito sebagai penipu dan pemberi harapan palsu (PHP).

Kuasa hukum Dito, Yafet Rissy menjelaskan, kliennya tidak pernah berinteraksi secara personal dengan Nikita Mirzani.

"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," kata Yafet beberapa waktu lalu.

 



Sumber : Tribunnews

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.