Kompas TV video sinau

Bank Indonesia Menerbitkan Uang Kertas Bersambung, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Kompas.tv - 6 September 2022, 19:39 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang rupiah khusus (URK) yakni lembaran uang kertas dengan berbagai nominal yang bersambung atau belum dipotong.

Uang ini disebut juga dengan Uncut Banknote.

Uang tersebut terdiri dari 2 atau 4 lembar uang kertas dengan nominal:

  • Rp1.000
  • Rp2.000
  • Rp5.000
  • Rp10.000
  • Rp20.000
  • Rp50.000
  • dan Rp100.000 tahun emisi 2016

Bagaimana cara & syarat mendapatkan uang kertas bersambung?

Bagi yang ingin membeli uang bersambung ini dapat hadir di loket kas kantor BI terdekat setiap hari Senin pukul 08.00-11.00.

Dengan syarat sebagai berikut:

  • membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (asli)
  • membawa uang pas (untuk pembayaran URK)
  • serta melaksanakan protokol kesehatan

Harga uang kertas bersambung

Uang kertas bersambung memiliki harga yang lebih tinggi dari nominalnya.

Sebagai contoh,  uang bersambung Rp100.000 (4 lembar) harganya Rp1.050.000 ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, sehingga menjadi 1.121.500, bukan Rp400.000.

Uang bersambung bisa dipakai untuk transaksi?

Menurut Bank Indonesia Uang Rupiah Khusus dalam bentuk bersambung bisa dipakai untuk transaksi, namun harus digunting terlebih dahulu.

Namun kebanyakan uang tersebut untuk cinderamata, koleksi, mahar pernikahan dan sebagainya.

Namun uang bersambung yang sudah digunting, nilainya akan sama dengan nominalnya, tidak lagi seperti saat dibeli dari BI.

Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Luncurkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022

Editor Video & Grafis: Arief Rahman 



Sumber : Diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA



Close Ads x