Kompas TV regional sosial

Syarat, Jadwal, dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Bulan September 2022, Bisa Perpanjang SIM di Mall

Kompas.tv - 6 September 2022, 18:12 WIB
syarat-jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-bekasi-bulan-september-2022-bisa-perpanjang-sim-di-mall
Ilustrasi SIM A dan SIM C (Sumber: KOMPAS.com/GILANG SATRIA )
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metri Bekasi telah merilis jadwal SIM keliling Bekasi terbaru untuk bulan September 2022.

Anda dapat melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C di lokasi SIM keliling Bekasi yang dengan membawa sejumlah persyaratan.

Syarat perpanjangan SIM A atau SIM C

  1. Membawa Foto Kopi KTP elektronik
  2. Membawa SIM asli yang akan segera habis masa berlakunya
  3. Surat keterangan sehat 
  4. Tes psikologi SIM

Baca Juga: Syarat Bikin SIM dan STNK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan Kapan Mulai Berlaku? Cek Infonya!

Ada lima tempat yang disediakan dan buka secara bergantian setiap hari sejak Senin hingga Sabtu setiap minggunya.

1. Carrefour Harapan Indah

Layanan SIM keliling di Jalan Harapan Indah Raya No. 9E ini buka setiap hari Senin pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

2. Mega Bekasi Hypermall

Layanan SIM keliling di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 1 ini buka setiap hari Selasa pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

3. Metropolitan Mall Bekasi

Layanan SIM keliling di Jalan KH. Noer Ali ini buka setiap hari Rabu pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: Cara Membuat KTP Elektronik, Apakah Bisa Jarak Jauh? Ini Kata Dirjen Dukcapil

4. Bekasi Cyber Park (BCP)

Layanan SIM keliling di Jalan KH. Noer Ali No.117 ini buka setiap hari Kamis pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

5. Gateway Park LRT City 

Layanan SIM keliling di Jatibening ini buka setiap Jumat pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

6. Revo Town Bekasi

Layanan SIM keliling di Jalan A. Yani No. Kav 1 ini buka setiap Sabtu pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: Sanksi Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Menunggak 12 Bulan Bisa Didenda Rp30 Juta

Biaya

Sama seperti perpanjangan SIM di kantor polisi, biaya perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling juga sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000,00, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000,00.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x