Kompas TV video sinau

Berbeda dengan Putri Candrawati, 3 Ibu ini Tetap Dipenjara Bersama Anaknya

Kompas.tv - 6 September 2022, 20:14 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-Dalam kasus meninggalnya Yoshua, Putri Candrawathi yang termasuk salah satu tersangka dalam perkara tersebut tidak ditahan.

Alasan mengapa Putri tidak ditahan antara lain:

  • Alasan kesehatan
  • Alasan kemanusiaan
  • Masih memiliki balita

Apa syarat tersangka mengajukan penangguhan penanganan dalam proses perkara pidana?

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penangguhan penahanan ini berbeda dengan pembebasan dari tahanan.

Supaya  seseorang tersangka atau terdakwa mendapat penangguhan penahanan, harus ada:

  1. Permintaan dari tersangka atau terdakwa.
  2. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan.
  3. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Berkaca pada kasus tersebut, menyadur dari Kompas.com berikut 3 ibu yang tetap ditahan bersama anaknya:

1.Ibu Rochisatin

Rochisatin Masyawaroh memboyong anaknya yang berusia 1 tahun 6 bulan ke penjara.

setelah divonis 4 bulan pidana kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara.

Ia dinyatakan bersalah setelah terbukti melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

2.4 Ibu Ditahan karena Atap Pabrik

Mereka adalah Fatimah (49), Martini (22), Hulyiah (40) dan Nurul Hidayah (38).

Dua di antaranya terpaksa membawa balitanya ke dalam penjara.

Mereka ditahan karena dilaporkan melempari pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi pada 26 Desember 2020 di Lombok Tengah.

3.Membesarkan Bayi di Penjara

NM dipenjara 6 tahun 6 bulan akibat kasus narkoba. Dalam posisi belum menikah, ia hamil 3 bulan dan terjerat kasus narkoba. Ia melahirkan pada 8 Desember 2020  di RSUD Nunukan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Diperiksa dengan Alat Deteksi Kebohongan Hari Ini, Besok Giliran Ferdy Sambo

Editor Video & Grafis: Dimas WPS



Sumber : Diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA



Close Ads x