Kompas TV nasional hukum

Polri Belum Periksa 3 Kapolda yang Diduga Terlibat Kasus Brigadir J

Kompas.tv - 6 September 2022, 15:16 WIB
polri-belum-periksa-3-kapolda-yang-diduga-terlibat-kasus-brigadir-j
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Polri belum memeriksa tiga kapolda yang diduga ikut sebarkan cerita tembak menembak kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum memeriksa keterlibatan tiga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yang diduga ikut menyebarkan cerita tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut Polri telah menerima informasi soal ketiga kapolda tersebut.

"Pemeriksaan tiga kapolda, saya tegaskan belum ada sampai sekarang, hari ini. Kita tidak boleh berasumsi, biarkan timsus ini bekerja sesuai dengan norma hukum dan kaidah-kaidah yang berlaku," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (6/9/2022), dikutip dari pemberitan Kompas TV.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Polri Soal Belum Ada Pemeriksaan 3 Kapolda Sebar Cerita Ferdy Sambo

Menurut Dedi, saat ini tim khusus (timsus) Polri masih fokus pada pengembalian berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf.

"Kita masih fokus, dua hal yang perlu rekan-rekan ketahui. Yang pertama, fokus dari tim penyidik adalah penyelesaian pemberkasan lima tersangka terkait masalah pidana 340 KUHP sub 338 jo 55 dan 56, yang sudah dikembalikan dari JPU ke penyidik."

Ia menambahkan, penyidik juga masih fokus untuk segera menyempurnakan dan menjawab apa yang menjadi petunjuk dari JPU.

Penyidik, lanjut dia, memiliki waktu 14 hari, terus melakukan pendalaman, terus melakukan perbaikan, terus menjawab apa yang menjadi petunjuk JPU untuk segera dilimpahkan kembali. 

Selain itu, Polri masih mengebut pemberkasan soal kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tujuh tersangka.

Baca Juga: Soal Keterlibatan Tiga Kapolda di Kasus Brigadir J, Polri: Tidak Boleh Asumsi

"Kedua, hasil komunikasi dengan Dir Siber, sama, siber juga masih berproses juga untuk pemberkasan tujuh tersangka terkait menyangkut obstruction of justice, ini cepat segera dituntaskan, dan juga dalam waktu yang tidak teralu lama, sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, segera dilimpahkan ke JPU."

Ia menegaskan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Irwasum dan Irsus, bahwa sampai hari ini tim Irsus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan.

Baca Juga: Polri Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Fadil Imran, Kapolda Sumut dan Jatim di Kasus Ferdy Sambo

“Informasi, iya diterima, informasi, iya didengarkan. Tapi tidak berdasarkan pada asumsi. Hasil keterangan tadi malam dari Pak Irwasum dan Irsus, sampai dengan hari ini Irsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tambahnya.

Sebelumnya, Mabes Polri bakal mendalami dugaan keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus obstruction of justice mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x