Kompas TV nasional update corona

Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM di Seluruh Indonesia hingga 3 Oktober 2022

Kompas.tv - 6 September 2022, 11:28 WIB
simak-ini-aturan-lengkap-ppkm-di-seluruh-indonesia-hingga-3-oktober-2022
Ilustrasi PPKM. Aturan lengkap kegiatan masyarakat selama PPKM level 1.  (Sumber: Kompas TV/Ant/M Risyal Hidayat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia diperpanjang hingga 3 Oktober 2022 mendatang.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menyebut, dalam perpanjangan empat pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di tanah air masuk kategori PPKM level 1.

“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1," kata Safrizal dalam keterangan pers yang diterima Kompas.TV, Selasa (6/9/2022).

Ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan 43 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali. Adapun kedua Inmendagri ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 September 2022. 


 

Meski sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat masih diterapkan, namun untuk daerah PPKM Level 1 ini terdapat relaksasi, yakni pemberlakuan kapasitas penuh di sejumlah fasilitas publik, temasuk mal hingga tempat ibadah. 

Berikut merupakan aturan lengkap kegiatan masyarakat selama PPKM level 1:

1. Work From Office (WFO)

Kantor atau kegiatan sektor non esensial dapat beroperasi 100 persen bagi pegawai yang sudah vaksin Covid-19 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Yakni Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Lagi, PPKM Diperpanjang hingga 3 Oktober, Seluruh Wilayah RI Level 1

3. Tempat Belanja

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari di daerah level 1 boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juda diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

4. Kegiatan Makan dan Minum

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.

Peraturan yang sama juga berlaku bagi restoran dan kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.