Kompas TV nasional peristiwa

Pengeluaran di Atas Rp506 Ribu per Bulan Dianggap Tak Miskin, Ini Penjelasan Nominal Bansos BLT BBM

Kompas.tv - 5 September 2022, 14:21 WIB
pengeluaran-di-atas-rp506-ribu-per-bulan-dianggap-tak-miskin-ini-penjelasan-nominal-bansos-blt-bbm
Tenaga Ahli KSP Abraham Wirotomo membahas nominal bansos atau BLT BBM Rp150 ribu di KOMPAS TV, Senin (5/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menilai warga miskin berdasar data garis kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Hal itu dijelaskan Tenaga Ahli Utama Kantor Staff Presiden (KSP) Abraham Wirotomo pada Senin (5/9/2022).

"Kita menggunakan data dari BPS, angka garis kemiskinan per 2022," kata Abraham dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, membahas nominal bansos BLT BBM senilai Rp150.000 per bulan.

Merujuk pada rilis terbaru BPS, garis kemiskinan per Maret 2022 adalah sebesar Rp505.496 per orang per bulan. Apabila pengeluaran per orang melebihi nominal itu, maka dikategorikan tidak miskin.

BPS juga menyebut, rerata rumah tangga miskin dihuni sekitar 4,47 orang per keluarga. Oleh sebab itu, jika ditotal, pengeluaran satu keluarga yang melampaui Rp2.395.923,00/bulan tak masuk kategori rumah tangga miskin.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT BBM Rp 600.000, INDEF: Tak Bisa Menutup Kebutuhan Sehari-hari Masyarakat

Menyitat keterangan di laman resminya, BPS mengukur kemiskinan dengan konsep kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar. 

Dalam pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan dan non-makanan, diukur dari sisi pengeluaran.

"Jadi, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rerata pengeluaran perkapita perbulan dibawah nominal garis kemiskinan," kata BPS.

Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa dan Buruh Bakal Serbu Istana Negara hingga Gedung DPR RI

Pemerintah menggunakan data di atas, sebagai salah satu rasionalisasi penentuan nominal bansos BLT BBM.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x