Kompas TV video vod

Polisi Penghambat Pengusutan Kasus Pembunuhan Yosua, Polri: Tersangka Punya Hak Hindari Sangkaan

Kompas.tv - 3 September 2022, 16:16 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah seorang dari 7 tersangka penghalang penyidikan kasus Yosua, adalah Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Menanggapi kasus yang menjerat suaminya, Istri Brigjen Hendra mengunggah surat yang diduga ditulis Ferdy Sambo soal klarifikasi keterlibatan sang suami dalam kasus pembunuhan Yosua.

Istri Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah kembali buka suara soal keterlibatan sang suami dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Seali mengunggah surat tulisan tangan yang diyakininya merupakan surat yang ditulis langsung Ferdy Sambo terkait peran sang suami.

Seali mengunggah surat itu di akun instagramnya @sealisyah. Dalam surat ditegaskan  Brigjen Hendra Kurniawan tak terlibat perusakan CCTV.

Kami kutip isi surat itu yang menyatakan, "dalam hal ini,  perlu saya tegaskan bahwa  tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nur Patria terkait perusakan CCTV Pos Satpam Duren Tiga.

Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nur Patria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pus-Inafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.

Di lembar berikutnya, tertulis nama Ferdy Sambo yang menulis surat ini pada 30 Agustus 2022 dan ditandatangani di atas materai.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan para tersangka punya hak untuk mengingkari sangkaan.

Dedi pun mempersilakan pembuktian di persidangan.

Tujuh anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua termasuk Irjen Ferdy Sambo yang jadi otak pembunuhan berencana. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x