Kompas TV nasional hukum

Polri Siapkan Sidang Banding Ferdy Sambo, Bakal Dipimpin Perwira Tinggi Bintang Tiga

Kompas.tv - 3 September 2022, 09:37 WIB
polri-siapkan-sidang-banding-ferdy-sambo-bakal-dipimpin-perwira-tinggi-bintang-tiga
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gwdung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menyiapkan sidang komisi banding terkait sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, pihak Biro Wabprof telah berkomunikasi dengan Divkum Polri dan sudah mempersiapkan sidang komisi banding.

Mengenai memori banding, menurut Dedi, pihaknya belum menerima memori banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo.

“Untuk memori banding Irjen FS atau Saudara FS, belum diterima,” tuturnya, dikutip dari pemberitaan Kompas Pagi di Kompas TV, Sabtu (3/9/2022).

“Namun demikian, dari pihak Wabprof sudah berkomunikasi dengan Divkum Polri, sudah mempersiapkan sidang komisi banding.”

Baca Juga: Vonis Apa yang Pantas untuk Ferdy Sambo? - OPINI BUDIMAN

Nantinya, lanjut Dedi, sidang komisi banding tersebut akan dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Komjen.

“Sidang komisi banding ini akan dipimpin oleh Pati bintang tiga,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, sesuai aturan, Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyampaikan memori banding tersebut.

"Dalam waktu 21 hari memori banding diputuskan, apakah diterima atau ditolak nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8) dini hari.

Hasil sidang KKEP memutuskan Ferdy Sambo mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” kata Sambo di ruang sidang.

Sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo berlangsung Kamis (25/8) pukul 09.00 WIB sampai dengan Jumat (26/8) pukul 02.30 WIB, dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam sidang itu, ada total 15 saksi yang dihadirkan, terdiri 5 saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Brimo, 5 saksi patsus Provost, 3 saksi patsus Bareskrim dan 2 saksi di luar patsus.

15 saksi yang dihadirkan guna mendalami soal pelanggaran, peran, dan konstruksi hukum dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Istri Brigjen Hendra Unggah Surat Ferdy Sambo yang Tegaskan Suaminya Tak Bersalah, Ini Kata Polri

Berdasarkan urutan agenda, sidang KKEP terhadap Fredy Sambo dimulai dengan pembukaan oleh pimpinan.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar kode etik.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x