Kompas TV nasional hukum

Istri Brigjen Hendra Unggah Surat Ferdy Sambo yang Tegaskan Suaminya Tak Bersalah, Ini Kata Polri

Kompas.tv - 3 September 2022, 07:40 WIB
istri-brigjen-hendra-unggah-surat-ferdy-sambo-yang-tegaskan-suaminya-tak-bersalah-ini-kata-polri
Kolase foto Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (Kiri) dan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (Kanan). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seali Syah, istri mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mengunggah surat pernyataan permintaan maaf dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Surat permintaan maaf Ferdy Sambo itu diunggah melalui akun Instagram miliknya, @saelisyah. Surat permintaan maaf Ferdy Sambo  bermeterai itu ditandatangani pada 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Kata Polri soal Surat Ferdy Sambo Bantah Brigjen Hendra Kurniawan Terlibat Perusakan CCTV

Dalam surat tersebut, pada bagian akhir Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak bersalah dalam kasus Brigadir J.

Melalui surat itu pula, ditegaskan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Karena itu, Ferdy Sambo meminta kepada para penyidik yang menangani kasus Brigadir J untuk tidak memproses hukum Brigadir J. Ferdy Sambo menyebut Brgjen Hendra Kurniawan merupakan aset Polri.

"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah," tulis Ferdy Sambo dalam suratnya.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Respons Komnas HAM: Kok Getol Banget Belain PC yang Tukang Bohong?

"Mengingat BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."

Menanggapi unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo lantas angkat bicara.

Dedi menyampaikan keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J akan dibuktikan di persidangan.

"Fakta persidangan lah yang dinilai oleh hakim," ujar Dedi.

Menurut Irjen Dedi, unggahan istri Brigjen Hendra Kurniawan merupakan hal yang wajar.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x