Kompas TV nasional hukum

Jika Pelecehan Seksual di Magelang Tak Terbukti, Ketua Komnas HAM Minta Penyidik Gali Motif Lain

Kompas.tv - 2 September 2022, 20:40 WIB
jika-pelecehan-seksual-di-magelang-tak-terbukti-ketua-komnas-ham-minta-penyidik-gali-motif-lain
Hasil survei Indikator Politik Indonesia menyebut 54,9 persen responden menilai hukuman yang paling pantas untuk Ferdy Sambo adalah hukuman mati. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta penyidik kepolisian menggali motif lain jika dugaan pelecehan seksual Brigadir Yoshua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak terbukti.

Taufan meyakini ada motif lain jika ternyata Putri Candrawathi berbohong soal pelecehan seksual di Magelang.

Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir Yoshua di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga Jakarta. Namun, polisi akhirnya menghentukan laporan itu karena peristiwa itu tidak pernah ada.

“Kalau ternyata yang sekarang ini ada indikasi bohong, maka berarti ada kemungkinan motif lain," ujar Taufan seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir Yosua Kategori Exrajudicial Killing, Ini Saran Pakar Hukum Pidana kepada Polri


 

Menurut Taufan, Ferdy Sambo tidak mungkin membunuh orang secara sadis tanpa motif. Dia mendorong polisi mencari motif lain apabila ternyata pada akhirnya juga tidak ada peristiwa pelecehan seksual di Magelang oleh Brigadir Yoshua.

"Jangan-jangan soal apa, soal permafiaan kah," ucapnya.

Taufan memaparkan Ferdy Sambo pasti ditanya hakim mengenai alasannya membunuh Brigadir Joshua dan tidak mungkin dia menjawab sekadar iseng.

“Enggak mungkin dia ngomong gitu kan," tuturnya.

Kendati demikian, Taufik menduga tidak akan ada yang membantah motif pelecehan seksual di pengadilan. Kelima tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua pasti akan memberi keterangan yang memperkuat peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Dihujat karena Minta Perlindungan bagi Anak Ferdy Sambo, Kak Seto: Kami dan Kawan-kawan Tetap Tegar

“Siapa yang bantah? Kamaruddin (pengacara Brigadir Yoshua), tidak mungkin dipanggil ke pengadilan, rekonstruksi saja diusir,” kata Taufan.

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x