Kompas TV nasional hukum

Kompol Chuck Putranto Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri karena Kasus Brigadir J

Kompas.tv - 2 September 2022, 13:36 WIB
kompol-chuck-putranto-susul-ferdy-sambo-dipecat-dari-polri-karena-kasus-brigadir-j
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Kompol Chuck Putranto dipecat secara tidak hormat sebagai anggota polri. (Sumber: Kompas.tv/Fadel Prayoga)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.

Adapun sidang etik digelar pada Kamis kemarin (1/9/2022) hingga Jumat (1/9) dini hari. Kompol Chuck merupakan salah satu tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Dedi, hasil sidang etik tersebut memutuskan Kompol Chuck resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagi anggota Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam keterangan pers, Jumat, seperti ditayangkan Breaking News, Kompas TV, Jumat siang.

Selain dipecat, Kompol Chuck juga dijatuhi sanksi etik yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 24 hari.

"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrasi penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari, dari tgl 5-29 agustus 2022. Dan telah diajalani oleh pelanggar," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik Hari Ini

Dedi menyebut, atas keputusan sidang tersebut Kompol Chuck mengajukan banding.

"Telah diputuskan oleh sidang KKEP yang bersangkutan maenyatakan banding, yaitu merupakan hak yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya sidang etik juga telah menjatuhkan sanksi yang sama terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Polri resmi menjatuhkan sanksi etik berupa pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022), namun yang bersangkutan mengajukan banding.


 

Seperti diketahui, dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Polri juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dedi menyatakan Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Polri tersebut secara berkelanjutan.

Baca Juga: Ini Daftar Manipulasi Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hasil Penyelidikan Komnas HAM



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x