Kompas TV nasional peristiwa

Kisah Sersan Mayor Edi Sampak, Membunuh Rekan Kerja, Buron 22 Tahun, Ditangkap Sebagai Tokoh Agama

Kompas.tv - 2 September 2022, 07:10 WIB
kisah-sersan-mayor-edi-sampak-membunuh-rekan-kerja-buron-22-tahun-ditangkap-sebagai-tokoh-agama
Edy Sampak saat jadi buronan hingga ditangkap di usia tua. (Sumber:Tribunnews -)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Edi Sampak sempat menghebohkan dunia kriminal di tanah air. Prajurit TNI yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 0806 Cianjur, Jawa Barat, itu dengan sadis membunuh empat rekan kerjanya dan merampok uang gaji para prajurit sebesar Rp21,3 juta.

Peristiwa itu terjadi pada 20 Agustus 1979, di sebuah perkebunan teh yang sepi daerah Gekbrong, Cianjur. Edy menghabisi empat rekannya yaitu Sersan Sutardjat, Daeng Rusyana, Djudjun, dan Sugandi. Mereka diberondong tanpa ampun di dalam mobil Colt sewaan dari Sukabumi.

Motif pembunuhan dan perampokan karena dendam kalah dalam pemilihan kepala desa sekaligus terbelit utang sebagai modal dalam pesta demokrasi kelas kampung itu. Edy sudah menghabiskan uang Rp3 juta hasil jual sawah dan meminjam uang pada rentenir.

Kejadian menggemparkan itu membuat TNI dan polisi bahu membahu mengejar Edi. Perburuan besar-besaran dilakukan menyisir wilayah kampung dan hutan.

Baca Juga: Ini 6 Perwira Polri yang Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Perburuan tersebut membawa hasil. Sepekan kemudian, 28 Agustus 1979, Edi ditangkap di Desa Cigintung, Sumedang. Eddy ditangkap oleh tim pasukan Batalion 327/Brajawijaya di bawah pimpinan Sersan Mayor Sain.

Dari tangan Edy, tim ini berhasil menyita uang Rp3,75 juta. Sementara kaki dan pantatnya luka memborok akibat baku tembak dengan petugas keamanan beberapa hari sebelumnya.

Edy pun diadili di Pengadilan Militer Priangan-Bogor pada 1981. Hasilnya, Edy divonis hukuman mati, yang dikuatkan keputusan Mahkamah Agung. Eddy mengajukan grasi kepada Presiden Soeharto, tapi ditolak. 

Tak mau membusuk di penjara, pada 24 Desember 1984, ia nekat melarikan diri dari Rumah Tahanan Militer Inrehab Cimahi, Jawa Barat.

Kabar dan keberadaan Edy pun lenyap bak ditelan bumi.

Hingga pada suatu ketika, polisi menemukan Tabloid Alternatif dan koran Surya Pos Banten. Di dalam masthead dua media massa itu, Edy tercantum sebagai  penasihat dan pembina. Memang, namanya sudah ditambah menjadi Maulana Edy Sampak. Tapi kecerobohan itulah yang membuat aparat mencokok di rumahnya di Serang, Banten, pada Februari 2006 silam.

Edy yang kala itu sudah berusia 67 tahun dan sakit-sakitan, tak memberikan perlawanan. Semula dia mengira diculik. Namun ketika tahu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lesmasmil) II Cimahi di Jalan Poncol, Baros, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, dia baru sadar atas kesalahannya. Kedoknya terbuka.

Penjara Poncol kini menjadi cagar budaya di lingkungan militer. Komandan Lembaga Pemasyarakatan Militer (Masmil) Poncol, Kolonel CHK Widodo, mengatakan bahwa kejadian yang paling diingat dari Masmil Poncol ini adalah kaburnya Eddy Sampak.

"Eddy Sampak adalah mantan tentara yang menjadi terpidana mati pada kasus pembunuhan pada 1979. Ketika itu Eddy Sampak berpangkat Sersan Mayor dan membunuh empat temannya di sebuah daerah di Cianjur," kata Widodo di sela persemian Masmil Poncol sebagai cagar budaya, Kamis 2 Desember 2021.

Ketika ditangkap, Edy dikenal oleh penduduk setempat sebagai tokoh masyarakat dan tokoh agama dengan sebutan Abah Edy. Warga tak ada yang curiga bahwa sosok relijius itu buronan kasus pembunuhan dan perampokan. Tentu saja karena pembawaan dan sikapnya yang santun.

Baca Juga: Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga di Papua, Jumlah Prajurit TNI yang Diduga Terlibat Bertambah 2 Orang

Bahkan, Edy sempat bolak-balik ke kantor polisi, bukan urusan kriminal tapi mengurus surat-surat. Dia juga memiliki kartu tanda penduduk tanpa ada yang curiga. 

Namun sepandai-pandai Edy menyembunyikan penyamaran, akhirnya terungkap juga. Dia kini mendekam di Nusakambangan, Jawa Tengah dalam usia yang sudah renta, 82 tahun. 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x