Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM: Foto Jenazah Brigadir J Semakin Memperlihatkan Adanya Obstruction of Justice

Kompas.tv - 1 September 2022, 19:55 WIB
komnas-ham-foto-jenazah-brigadir-j-semakin-memperlihatkan-adanya-obstruction-of-justice
Foto jenazah Brigadir J yang ditunjukkan oleh Komnas HAM dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022). (Sumber: YouTube Kompas TV)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM mengatakan bahwa adanya foto jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat setelah penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo semakin menegaskan adanya obstruction of justice dalam kasus ini. 

Dalam konferensi persnya, Kamis (1/9/2022), Komnas HAM menunjukkan foto jenazah Brigadir J sekitar satu jam setelah terjadinya penembakan. 

"Ini yang kami dapatkan foto yang kami bilang tadi foto tanggal 8 Juli 2022, enggak sampai 1 jam setelah peristiwa penembakan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Terkait foto tersebut, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik pun menjelaskannya. 

Dalam program Sapa Malam Indonesia, Taufan mengatakan foto tersebut semakin memperjelas bahwa tidak ada kejadian tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E atau Richard Eliezer. 

"Foto itu semakin memperjelas tidak ada tembak menembak antara Richard dan Yoshua karena kalau digambarkan ada tembak menembak, posisi jenazah tidak mungkin berada di lokasi yang kami perlihatkan," kata Taufan. 

Selain itu, Taufan menjelaskan adanya kemungkinan jejak-jejak darah lain sudah dihilangkan karena posisi jenazah Brigadir J yang ditunjukkan melalui foto yang dirilis berbeda dari posisi yang dikatakan Bharada E saat melakukan penembakan. 

Baca Juga: Dipecat Dari Polri, Sambo Ajukan Banding - BERKAS KOMPAS

"Ada genangan darah di sekitar leher dan kepala dari almarhum. Maka ada dugaan juga sebenarnya, jejak-jejak tertentu yang mungkin sudah dihilangkan," lanjutnya. 

Saat ditanya pihak mana yang mengambil foto jenazah Brigadir J itu, Taufan mengatakan bahwa foto itu diambil oleh petugas yang datang ke TKP. 

Dengan fakta tersebut, semakin memperjelas bahwa ada obstruction of justice. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.