Kompas TV nasional hukum

Dakwaan: Grup Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Raup Untung Ilegal dari Ekspor CPO di Kemendag

Kompas.tv - 1 September 2022, 04:50 WIB
dakwaan-grup-wilmar-musim-mas-dan-permata-hijau-raup-untung-ilegal-dari-ekspor-cpo-di-kemendag
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa melakukan tindak pidana korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Indra Sari bersama-sama dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang telah memperkaya perusahaan-perusahaan ekportir CPO dan produk turunannya dari penerbitan PE yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Tiga perusahaan eksportir CPO yang mendapat keuntungan ilegal dari PE dari Kemendag yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni Grup Wilmar, Grup Permata Hijau dan Grup Musim Mas.

Baca Juga: Selain Kasus Ekspor Minyak Goreng, Indrasari Wisnu Bisa Jadi Tersangka dalam Kasus Lain

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terdakwa korupsi PE CPO Indra Sari Wisnu Wardhana selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Akibat tindakan Indra Sari Cs, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp6,047 triliun dan perekonomian negara Rp12,312 triliun.

Dalam Surat Dakwaan Indra Sari Wisnu Wardhana disebutkan perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar diduga mendapat keuntungan ilegal sebesar Rp1.693.219.882.064 atau Rp1,6 triliun.

Rincian masing-masing perusahaan, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp1.048.346.290.275 atau Rp1,048 triliun. 

Baca Juga: Sari Wisnu Didakwa Korupsi Persetujuan Ekspor CPO, Kerugian Negara dan Ekonomi Rp18,3 Triliun

PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp562.846.062.900 atau Rp562 miliar, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp68.436.065.206 atau Rp68,4 miliar.

PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp5.353.905.181 atau Rp5,3 miliar dan PT Wilmar Bio Energi Indonesia sebesar Rp8.237.558.502 atau Rp8,2 miliar

Kemudian perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau mendapat keuntungan ilegal sebesar Rp124.418.318.216 atau Rp124 miliar. 

Baca Juga: Selidiki Kartel Minyak Goreng, KPPU Panggil Kelompok Sinar Mas, Indofood, hingga Wilmar



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x