Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi soal Pro Kontra DOB: Tanah Papua Terlalu Luas jika Hanya Dua Provinsi

Kompas.tv - 31 Agustus 2022, 10:04 WIB
jokowi-soal-pro-kontra-dob-tanah-papua-terlalu-luas-jika-hanya-dua-provinsi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait pro-kontra kebijakan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran di wilayah Papua.

Kepala Negara ini menyatakan pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan yang seluruhnya berasal dari Provinsi Papua, ditujukan untuk memeratakan pembangunan di Bumi Cenderawasih.

Pemerintah, lanjut dia, juga ingin memudahkan pelayanan publik hingga pelosok Papua. 

"Memang tanah Papua ini terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas. Untuk memudahkan jangkauan pelayanan itu lah dibangun daerah-daerah otonomi baru," kata Jokowi, dalam keterangan persnya saat melakukan kunjungan kerja di Jayapura, Papua, Rabu (31/8/2022).


Presiden menambahkan kebijakan pemekaran Papua berawal dari permintaan atau dari aspirasi masyarakat yang diterimanya secara langsung.

Pihaknya, lanjut Jokowi, kemudian mulai menindaklanjuti permohonan masyarakat itu secara bertahap.

"Saya sendiri mendengar, pemerintah mendengar permintaan dari bawah, saya ke Merauke minta, saya ke Pegunungan Tengah kelompok-kelompok datang ke saya minta itu, dan sudah 7 tahun yang lalu. Dan kita tindak lanjuti dengan pelan-pelan" ujarnya.

Baca Juga: Pedagang di Bandung Kaget Amplop Bantuan Pemberian Jokowi Ternyata Tak Ada Isinya, Istana Buka Suara

Dalam kesempatan itu, Jokowi mengungkapkan tak mempermasalahkan munculnya pro-kontra terkait pemekaran tiga wilayah tersebut. Menurutnya, itu merupakan bagian dari proses demokrasi.

"Sekali lagi, itu permintaan dari bawah, bahwa ada pro dan kontra itulah yang namanya demokrasi," ujarnya.

DPR RI pada Juni 2022 telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua menjadi undang-undang yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Sebagai informasi, untuk cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, ibu kota berkedudukan di Kabupaten Merauke. Wilayahnya meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.

Kemudian, Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota berkedudukan di Kabupaten Nabire yang terdiri atas Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.

Terakhir, Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota berkedudukan di Kabupaten Jaya Wijaya memiliki wilayah Kabupaten Jaya Wijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kabupaten Nduga.

Baca Juga: Resmikan Papua Football Academy, Jokowi: Manfaatkan dengan Baik Kesempatan Ini



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x