Kompas TV nasional agama

Ramai di Medsos, Kemenag Pastikan Mie Gacoan Belum Ajukan Sertifikasi Halal

Kompas.tv - 30 Agustus 2022, 20:52 WIB
ramai-di-medsos-kemenag-pastikan-mie-gacoan-belum-ajukan-sertifikasi-halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengatakan Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal. (Sumber: Kemenag)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Mie Gacoan belum mengajukan sertifikasi halal.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan hal itu untuk menanggapi ramainya pembahasan soal Mie Gacoan yang disebut gagal mendapatkan sertifikasi halal, di media sosial.

"Berdasarkan data SIHALAL, sampai hari ini belum ada pengajuan sertifikasi halal produk Mie Gacoan,” ujar Aqil Irham di Jakarta, Senin (29/8/2022), dikutip dari keterangan tertulis Kemenag, Selasa (30/8/2022).

“Kalau belum mendaftarkan diri, bagaimana kami akan menerbitkan sertifikat halal?"

Baca Juga: Geger! Karyawan Me Gacoan VS Ojol


Ditambahkan, saat ini pengajuan sertifikasi halal dilakukan satu pintu, yakni melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola BPJPH.

Menurutnya, tidak ada pembatasan dalam pengajuan sertifikasi halal.

"BPJPH terbuka terhadap semua pelaku usaha yang mau mendaftar mendapatkan Sertifikasi Halal, terutama yang terkena wajib bersertifikat halal," ujar Aqil Irham.

“Silakan mengajukan, penuhi persyaratannya, dan jalankan prosesnya. Kami tentu menyambut baik bila ada pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi halal," imbuhnya.

Menjawab ketentuan nama atau branding produk, Aqil Irham menyebut itu merupakan bagian dari edukasi publik saat akan mengurus sertifikat halal.

Baca Juga: Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis untuk 324.834 Pelaku UMK, Cek Link, Syarat dan Daftarnya

"Ini bagian edukasi publik untuk mendapatkan sertifikat halal. Namun, bukan berarti kami menutup atau menolak permohonan sertifikasi halal oleh pelaku usaha," papar Aqil Irham.

Hal ini, kata dia, terdapat dalam manual sistem jaminan produk halal (SJPH).

"Kami juga sedang me-review SJPH, terutama untuk butir-butir yang tidak relevan dengan kewenangan BPJPH," tuturnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x