Kompas TV nasional peristiwa

Ini Momen Putri Candrawathi Kuatkan Ferdy Sambo usai Rekonstruksi, Pegang Lengan dan Cium Pundak

Kompas.tv - 30 Agustus 2022, 19:03 WIB
ini-momen-putri-candrawathi-kuatkan-ferdy-sambo-usai-rekonstruksi-pegang-lengan-dan-cium-pundak
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022).

Tepat di depan pagar rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri, Putri terlihat melingkarkan tangan di lengan suaminya.

Dari gerak tangannya, Putri Candrawathi seolah memberi kode agar sang suami kuat menjalani proses hukum. Putri terlihat beberapa kali mencium pundak sang suami.

Ferdy Sambo pun merespons dengan memalingkan wajah ke kiri. Ia berusaha untuk mengasihi Putri Candrawathi dengan menempelkan bagian pipinya sekenanya ke kepala sang istri.

Baca Juga: Ini Adegan Rekonstruksi ke-63, Pertontonkan Ferdy Sambo dan Bharada E Tembak Brigadir J

Terlihat, wajah Ferdy Sambo berusaha menahan tangis. Sementara Putri, sambil memegang lengan suaminya, meletakkan dagunya di pundak Sambo.

Bukti perhatian dan sayang Putri Candrawathi juga diperlihatkan dengan memakaikan masker kepada Ferdy Sambo. 

Pasangan suami-istri itu memang sudah 24 hari tidak bertemu. Lantaran sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Tidak hanya itu, ia juga dipecat dengan tidak hormat dalam sidang etik. Namun, putusan itu kemudian disikapi Ferdy Sambo dengan mengajukan banding.

Baca Juga: Rekonstruksi di Rumah Dinas, Bharada E Tembak Brigadir J yang Ketakutan dan Memohon Ampun

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 juncto 338 junctis 55 dan 56 KUHP.

Tidak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Keduanya, kini menghadapi tuntutan hukuman maksimal sesuai pasal yang disangkakan dengan hukuman mati atau serendahnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, dan rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan lima tersangka kasus itu, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky, dan Kuat Ma’ruf.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x