Kompas TV nasional hukum

Uang Rp5,1 Triliun yang Disita dari Surya Darmadi Dititipkan ke Sejumlah Bank, Begini Penampakannya

Kompas.tv - 30 Agustus 2022, 14:58 WIB
uang-rp5-1-triliun-yang-disita-dari-surya-darmadi-dititipkan-ke-sejumlah-bank-begini-penampakannya
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menitipkan uang sitaan dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebesar Rp5,1 triliun pada sejumlah bank. (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menitipkan uang sitaan dari bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebesar lebih dari Rp5,1 triliun pada sejumlah bank.

Kejagung menunjukkan tumpukan uang tunai lebih dari Rp 5,1 triliun yang disita tersebut kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Uang itu terdiri dari Rp5.123.189.064.978; 11.400.813,57 dolar Amerika Serikat, dan 646,04 dolar Singapura.

Uang tunai tersebut merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

“Hari ini ada penyerahan secara simbolis penitipan sitaan dari Jampidsus kepada perwakilan Bank Mandiri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kejagung Minta Anatomi Kasus Pembunuhan Yosua, Pakar Hukum: Reka Ulang Penting untuk Susun Dakwaan


“Uang sebanyak 5,1 triliun bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri tapi ada di beberapa bank lain.”

Kejaksaan Agung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada awal Agustus lalu.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau.

Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kejagung Beri Petunjuk Tertulis kepada Bareskrim Polri Terkait Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk

Dalam kasus penyerobotan lahan itu, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp78 triliun.

Selain di Kejagung, Surya Darmadi juga terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.

Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.