Kompas TV nasional politik

Link Naskah RUU Sisdiknas Terbaru di Kemdikbudristek, Masyakarat Bisa Beri Masukan

Kompas.tv - 29 Agustus 2022, 22:10 WIB
link-naskah-ruu-sisdiknas-terbaru-di-kemdikbudristek-masyakarat-bisa-beri-masukan
Ilustrasi undang-undang. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR RI pada 24 Agustus 2022.

RUU Sisdiknas dibuat untuk mengintegrasikan dan mencabut tiga UU sebelumnya terkait pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemdikbudristek) mengeklaim bahwa dalam perencanaan dan penyusunan naskah RUU Sisdiknas, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan.

Baca Juga: Penjelasan Nadiem dan Yaqut soal Madrasah Hilang dalam RUU Sisdiknas

Akan tetapi, masih ada pasal yang menjadi sorotan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), yakni Pasal 105 huruf a-h.

Pasalnya di dalam pasal tersebut tidak ditemukan klausul 'hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru'.

Padahal, dalam UU Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru disebutkan secara gamblang dan tertulis di Pasal 15 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1-4.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menilai RUU Sisdiknas berpotensi merugikan jutaan guru di Indonesia.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” ungkapnya, Minggu (28/8/2022) dilansir dari Kompas.com.


 

Baca Juga: Tak Ada Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Perhimpunan Guru: seperti Mimpi Buruk

Oleh karena itu, partisipasi masyarakat untuk mengawal RUU Sisdiknas agar tidak merugikan guru dan dosen sangat diperlukan.

Melalui situs resminya, Kemdikbudristek mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan RUU Sisdiknas dengan mempelajari naskah dan memberikan masukan terkait RUU Sisdiknas terbaru di https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Naskah RUU Sisdiknas terbaru bulan Agustus 2022 juga dapat diunduh di pranala ini.
 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x