Kompas TV nasional peristiwa

Tak Ada Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Perhimpunan Guru: seperti Mimpi Buruk

Kompas.tv - 29 Agustus 2022, 16:20 WIB
tak-ada-tunjangan-profesi-guru-di-ruu-sisdiknas-perhimpunan-guru-seperti-mimpi-buruk
Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti ketiadaan pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul 'hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru'. Pasal ini hanya memuat klausul hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Minggu (28/8/2022), dilansir dari Kompas.com.

Klausul hak penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial yang dimaksud Satriawan itu tertuang dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas.

Menurut Satriawan, dihapusnya pasal tentang tunjangan profesi guru dalam RUU, yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR RI pada 24 Agustus 2022 itu, akan merugikan jutaan guru di Indonesia.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga: Pembuatan RUU Sisdiknas Tidak Terjadi Secara Mendadak, Sudah Antre Sejak Prolegnas 2014-2019


RUU Sisdiknas dicanangkan untuk mengintegrasikan tiga UU sebelumnya, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Di dalam UU Guru dan Dosen, Tunjangan Progesi Guru diatur dan tertulis secara eksplisit di Pasal 15 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1-4.

Satriawan menilai, dihapusnya pasal tunjangan profesi guru bagaikan mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, serta keluarga mereka.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal tunjangan profesi guru seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa persoalan ini tengah menjadi perbincangan serius dalam organisasi guru.

"Dihilangkannya pasal tunjangan profesi guru ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru," imbuhnya.

Baca Juga: Soal Penghapusan Madrasah dari Sisdiknas, Nadiem : Tidak Pernah Berniat Lakukan Penghapusan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemdikbudristek) mengeklaim bahwa dalam perencanaan dan penyusunan draf RUU Sisdiknas, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. 

Melalui situs resminya, Kemdikbudristek mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan RUU Sisdiknas dengan mempelajari naskah RUU Sisdiknas dan memberikan masukan di sini.



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x