Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Kenali Ciri-Ciri Penipuan Lowongan Kerja ke Luar Negeri Untuk PMI Atau TKI

Kompas.tv - 29 Agustus 2022, 05:39 WIB
kenali-ciri-ciri-penipuan-lowongan-kerja-ke-luar-negeri-untuk-pmi-atau-tki
Ilustrasi tenaga kerja Indonesia (TKI). (Sumber: Kontan.co.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pekerja Migran  Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) rentan menjadi korban penipuan berkedok lowongan kerja di luar negeri. Biasanya, pelaku mengiming-imingi gaji besar sehingga korban tergiur.

Kementerian Ketenagakerjaan pun meminta masyarakat mewaspadai modus penipuan tersebut.

"Belakangan ini kasus penipuan kerja ke luar negeri dengan janji akan mendapatan gaji fantastis makin ramai disorot. Terkait hal itu, pemerintah menegaskan WNI wajib mewaspadai tawaran kerja ke luar negeri terutama tawaran yang berasal dari media sosial," tulis Kemnaker di akun Instagram resminya, dikutip Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Studi UGM: Penawaran Hadiah Jadi Modus Favorit Penipuan Digital di Indonesia, Sebagian Korban Ikhlas

Kemnaker pun menyebutkan beberapa ciri-ciri penipuan lowongan kerja ke luar negeri untuk PMI atau TKI.

Ciri-Ciri Penipuan Lowongan Kerja Pekerja Migran:

1. Akun media sosial milik orang perseorangan yang tidak terdaftar sebagai P3MI
2. Syarat pendaftaran kerja ringan
3. Menawarkan gaji tinggi/fantastis
4. Memungut biaya pendaftaran
5. Meminta data pribadi secara langsung
6. Perusahaan menjanjikan untuk menanggung semua biaya keberangkatan
7. Proses bekerja menggunakan visa kunjungan/ wisata/ziarah
8. Kontrak kerja tidak ada dan tidak jelas dari awal sebelum berangkat

Baca Juga: Bakar Sejumlah Poster, Puluhan Korban Penipuan Indra Kenz Ngamuk di Depan PN Tangerang

Kemnaker mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi PMI atau TMI, untuk hanya menggunakan jasa lembaga atau perusahaan penyaluran resmi.

Lembaga atau Perusahaan yang Bisa Menempatkan Pekerja Migran Indonesia:

1. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

2. Perusahaan Penempatan

3. Pekerja Migran Indonesia (P3MI)

4. Perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri (Memiliki izin dari Menteri Ketenagakerjaan)

Selain itu, proses pendaftaran hingga persiapan keberangkatan hanya dilakukan  di Layanan Terpada Satu Atap (LTSA) dan Dinas Tenaga Kerja setempat.

"Ingat! Menjadi pekerja migran yang resmi lebih aman dan terlindungi negara," kata Kemnaker.



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x