Kompas TV nasional sosial

Kartu Prakerja Gelombang 43 Resmi Dibuka, Yuk Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Kompas.tv - 28 Agustus 2022, 16:35 WIB
kartu-prakerja-gelombang-43-resmi-dibuka-yuk-cek-syarat-dan-cara-daftarnya
Ilustrasi. Program Kartu Prakerja Gelombang 43 telah resmi dibuka. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Kartu Prakerja Gelombang 43 telah resmi dibuka mulai hari ini, Minggu (28/8/2022). Calon peserta yang tertarik mengikuti program ini, sudah bisa melakukan pendaftaran.

Informasi pembukaan pendaftaran ini disampaikan manajemen Prakerja melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id. 

"Yuk, gabung gelombang yuk! Gelombang 43 sudah dibuka Sob!" tulis akun tersebut seperti dikutip Kompas.TV, Minggu.

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Orang yang sudah bekerja bisa mendaftar untuk mendapatkan Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi.

Syarat Prorgam Kartu Prakerja Gelombang 43 ini sama dengan Kartu Prakerja gelombang sebelumnya. Cara mendaftarnya pun juga tak jauh berbeda.

Bagi kalian yang berminat mendaftar dan sudah membuat akun, hanya perlu klik "Gabung Gelombang" di laman Prakerja.

"Buat kamu yang belum daftar segera daftar via web prakerja.go.id," bunyi keterangan dalam unggahan akun Instagram @prakerja.go.id. 

Baca Juga: Daftar Pekerjaan Paling Dicari di Program Kartu Prakerja Terbaru Tahun 2022

Cara Buat Akun Prakerja

  • Masuk ke situs www.prakerja.go.id.
  • Pilih menu daftar sekarang.
  • Masukkan nama lengkap, alamat email, kata sandi baru.
  • Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
  • Setelah konfirmasi berhasil, kembali ke situs Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

  • Setelah berhasil membuat akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun di https://dashboard.prakerja.go.id.
  • Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, No KK dan tanggal lahir Anda sesuai KTP, lalu klik berikutnya.
  • Lengkapi data diri dan unggah foto KTP.
  • Lakukan verifikasi nomor handphone.
  • Klik Kirim.
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone Anda lalu klik verifikasi.
  • Selanjutnya isi Pernyataan Pendaftar.
  • Isi sampai selesai, jika sudah, klik Oke.
  • Berikutnya, Anda wajib mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar dengan klik Mulai Tes Sekarang.
  • Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Jika setelah lima menit belum ada perubahan, silakan klik tombol Refresh.
  • Pilih gelombang yang Anda inginkan sesuai dengan domisili, kemudian klik Gabung.
  • Akan muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
  • Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang di dashboard.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Momen Tepuk Tangan Meriah Sambut Ridwan Kamil Saat Hadir di Temu Alumni Prakerja Dengan Jokowi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x