Kompas TV nasional hukum

Mantan Kapolda Jabar: Para Tersangka akan Berdebat dalam Rekonstruksi, Bharada E Boleh Tidak Hadir

Kompas.tv - 28 Agustus 2022, 11:44 WIB
mantan-kapolda-jabar-para-tersangka-akan-berdebat-dalam-rekonstruksi-bharada-e-boleh-tidak-hadir
Mantan Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan saat dihubungi pada program Kompas Petang di Kompas TV, terkait rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Sabtu (27/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bharada E alias Richard Eliezer, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, boleh tidak hadir dalam rekonstruksi kejadian penembakan.

Penjelasan itu disampaikan oleh mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa barat, Anton Charliyan, Sabtu (27/8/2022).

Menurut Anton, hadir atau tidaknya Bharada E yang saat ini menjadi justice collaborator, tergantung pada pilihannya sendiri.

“Tergantung daripada keberanian dari Bharada E itu sendiri,” ucapnya seperti dikutip dari tayangan program Kompas Siang di Kompas TV, Minggu (28/8).

“Kita tidak bisa memaksakan, kita harus tetap melindungi, ya karena udah justice collaborator itu sendiri.”

Baca Juga: Putri Candrawathi Belum Ditahan, Mantan Kabareskrim: Tidak Lazim tapi Kewenangan Penyidik

Tapi, lanjut Anton, jika Bharada E merasa siap untuk hadir dalam rekonstruksi dan bertemu dengan Ferdy Sambo, polisi tetap harus menjamin keamanannya.

“Tapi kalau dia, ’Udah, saya siap, saya berani’, tapi itu pun juga dengan penjagaan yang cukup ketat, perlindungan yang cukup ketat,” lanjut Anton.

“Jangan sampai begitu datang juga muncul kembai kendala psikologis yang ada di Bharada E, sehingga menjadi gugup.”


Anton juga menyebut, dalam rekonstruksi tersebut ada kemungkinan para tersangka berdebat sendiri.

Dari perdebatan itulah, kata dia, polisi dapat mengetahui mana yang benar dan mana yang salah dalam peristiwa itu.

“Di sana pun juga, ketika dikumpulkan, mereka akan berdebat sendiri, gitu kan. Nah, dari debat itu biasanya kita akan mengetahui apakah itu benar atau salah,” tuturnya.

Baca Juga: Anton Charliyan: Peran Tersangka akan Terlihat Detail saat Rekonstruksi, yang Bohong akan Ketahuan

“Pokoknya kebohongan-kebohongan itu, dengan rekonstruksi akan diminimalisir, untuk meminimalisir kebohongan-kebohonagn yang sudah dilakukan oleh tersangka maupun saksi.”

Kata Anton, dalam rekonstruksi atau reka ulang tersebut peran dari masing-masing tersangka akan semakin jelas.

“Pasalnya kan ada Pasal 338, ada Pasal 340. Siapa yang 338 langsung atau membunuh langsung, siapa yang 340, yang ikut merencanakan.”

“Siapa yang ikut serta, siapa yang ikut membantu, di sini masing-masing akan diuji keterangannya,” tegas Anton.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x