Kompas TV nasional sosial

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru Mulai 30 Agustus, Vaksin Booster Wajib

Kompas.tv - 28 Agustus 2022, 11:49 WIB
syarat-naik-kereta-api-jarak-jauh-terbaru-mulai-30-agustus-vaksin-booster-wajib
Mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan bukti vaksin booster . (Sumber: Kompas.tv/istimewa)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT KAI (Persero) memperbarui syarat naik kereta api jarak jauh terbaru yang akan mulai berlaku 30 Agustus 2022 mendatang.

Syarat naik kereta api terbaru ini salah satunya penumpang wajib sudah divaksin booster Covid-19.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat wajib calon penumpang usia 18 tahun ke atas.

Sementara itu, pelanggan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua. 

Aturan ini menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Ingat! Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat Berlaku Mulai 17 Juli

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ungkap Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (28/8/2022).

Ada perbedaan mengenai syarat naik kereta api jarak jauh terbaru ini dengan syarat sebelumnya.

Sebelumnya, pelanggan 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksin booster boleh melengkapi syarat naik kereta api dengan hasil tes negatif RT-PCR.

Namun, mulai pemberangkatan 30 Agustus nanti, syarat itu tidak berlaku. 

Oleh karena itu, bagi pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi dapat membatalkan tiket dengan pengembalian biaya 100 persen. 

Pembatalan tiket kereta dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x