Kompas TV internasional kompas dunia

Kim Jong-Un Dipaksa Bayar Rp1,9 Miliar untuk Korban Serangan Korea Utara, Nyaris Mustahil Direspons

Kompas.tv - 27 Agustus 2022, 14:20 WIB
kim-jong-un-dipaksa-bayar-rp1-9-miliar-untuk-korban-serangan-korea-utara-nyaris-mustahil-direspons
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un dipaksa bayar kompensasi 180 juta won atau setara Rp1,9 miliar oleh pengadilan Seoul, Korea Selatan untuk korban serangan Korut. (Sumber: Korean Central News Agency/Korea News Service via AP, File)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Vyara Lestari

SEOUL, KOMPAS.TV - Pengadilan Seoul, Korea Selatan memerintahkan Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un membayar kompensasi kepada sembilan korban serangan Korea Utara.

Serangan tersebut termasuk pertempuran maritim pada 2002.

Berdasarkan laman Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (26/8/2022), Kim Jong-un dipaksa membayar total 180 juta won atau setara Rp1,9 miliar untuk para korban itu.

Sejumlah media melaporkan para penggugat masing-masing akan menerima sekitar 20 juta won (Rp221 juta).

Baca Juga: Strategi Hebat Kim Jong-Un, Bangun 8 Rumah Mewah untuk Bingungkan Musuh yang Ingin Membunuhnya

Dikutip dari NK News, dokumen pengadilan bertanggal 23 Agustus itu menunjukkan ada sembilan penggugat mengajukan gugatan perdata pada Oktober 2020 terhadap Kim Jong-un dan Pemerintah Korea Utara.

Namun, firma hukum mereka tak menanggapi pernyataan terkait hal itu.

Gugatan itu dilaporkan termasuk penyintas dari Pertempuran Yeonpyeong 2002, yang diklaim menewaskan 6 pelaut Korea Selatan dan melukai 19 orang lainnya, termasuk anggota keluarga mereka.

Sersan Ha Jae-heon, satu dari dua prajurit yang kehilangan kakinya karena ranjau di Zona Demiliterisasi pada Agustus 2015, termasuk di antara penggugat.

Militer Korsel menilai, saat itu Korut memang secara sengaja mengubur ranjau pada awal tahun itu di area yang diketahui merupakan akses bagi tentara Korsel.

“Korea Utara sebuah organisasi anti-negara di bawah konstitusi Republik Korea (Korsel) dan hukum domestik, adalah sebuah divisi tak berbadan hukum yang ditentukan oleh Undang-Undang Acara Perdata, dan efeknya sebagai pihak (dalam gugatan) diakui,” bunyi pernyataan pengadilan.


Mereka menyimpulkan bahwa yurisdiksi untuk tindakan ilegal Korea Utara berada di bawah otoritas yudisial Korea Selatan.

Pengadilan melaporkan, meski perwakilan legal pada saat pertempuran adalah Kim Jong-il, putra sekaligus penerusnya, Kim Jong-un mewarisi tanggung jawab ayahnya untuk memberikan kompensasi kepada para korban.

Baca Juga: AS dan Korea Selatan Bersiap Kalahkan Kim Jong-Un, Rudal Nuklir Korea Utara Jadi Perhatian

Meski begitu, nyaris mustahil Korea Utara akan merespons perintah pengadilan terkait kompensasi itu.

Laman pengadilan menuliskan alamat Kim Jong-un tak diketahui, yang berarti tak bisa mengirimkan dokumen terkait lewat surat.

Dengan demikian, pengadilan mengambil langkah penyampaian melalui pengumuman publik, yang berarti pemberitahuan online publik secara hukum.

Langkah itu membuat Pengadilan Seoul dianggap telah memberi tahu para terdakwa tentang hasil kasus itu.

 



Sumber : NK News

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.