KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap lebih dari 200 tersangka perjudian dalam operasi yang digelar selama 4 hari.
296 tersangka yang ditangkap didapat dari 131 laporan kasus mencakup praktik judi online dan judi konvensional.
Baca Juga: Petugas Gabungan di Lumajang Patroli Berantas Judi dan Narkoba
Selain menangkap para tersangka dalam kasus perjudian ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 3 akun judi online, uang tunai senilai Rp 3 juta, ponsel, 13 kartu ATM, 46 komputer, dan buku tabungan.
Sumber : Kompas TV