Kompas TV nasional hukum

Pekan Depan Penyidik Pertemukan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk Rekonstruksi dan Konfrontasi

Kompas.tv - 27 Agustus 2022, 06:15 WIB
pekan-depan-penyidik-pertemukan-putri-candrawathi-dan-ferdy-sambo-untuk-rekonstruksi-dan-konfrontasi
Foto Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Sumber: Grid.id)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri telah membuat agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (31/8/2022).

Meski Putri sudah diperiksa selama 12 jam pada Jumat (26/8/2022), penyidik belum merasa cukup atas penjelasannya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Dalam agenda pemeriksaan lanjutan, penyidik akan mempertemukan Putri Candrawathi dengan tersangka lainnya termasuk sang suami, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: [FULL] Polisi: 5 Tersangka akan Dihadirkan dalam Rekonstruksi Selasa 30 Agustus di Duren Tiga

Diketahui, pemeriksaan konfrontasi para tersangka ini untuk kepentingan pembuktian.

"Pemeriksaan PC (Putri Candrawathi) dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontasi yang akan dilaksanakan pada Rabu 31 Agustus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat (27/8/2022) malam.

Selain pemeriksaan konfrontasi, penyidik mengagendakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta.

Rencananya agenda rekonstruksi ini dilaksanakan Selasa (30/8). Dalam proses rekonstruksi, kelima tersangka akan dihadirkan. 

Baca Juga: Diperiksa Selama 12 Jam sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tak Ditahan

Penyidik juga mengundang jaksa penuntut umum agar mendapat gambaran terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Kemudian mengundang Komnas HAM dan Kompolnas sebagai pengawas eksternal.

"Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus juga menjaga transparansi objektivitas, kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," ujar Dedi.

Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Faktor Kesehatan, Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan, Dilanjutkan Rabu 31 Agustus

Istri Irjen Ferdy Sambo ini ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022 dan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Putri menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8). 


Dalam kasus ini, Putri Candrawathi bersama tiga tersangka lain Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Sedangkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Dipolisikan Soal Laporan Palsu, Kamaruddin Sebut Nama Briptu Martin Gade

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.