Kompas TV nasional hukum

30 Agustus, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

Kompas.tv - 27 Agustus 2022, 00:47 WIB
30-agustus-polisi-gelar-rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j-di-duren-tiga
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan terkait pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Fadel Prayoga)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS TV - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) mendatang. 

"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksakanan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). 

Baca Juga: BREAKING NEWS - Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara, Akan Dilanjutkan pada Rabu Depan

Ia menjelaskan, dalam rekonstruksi nanti akan menghadirkan lima tersangka dalam kasus ini. 

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 

"Dengan menghadirkam seluruh tersangka 5 orang terkait kasus Pasal 340 sub 338 jo 55 dan 56," ujarnya. 


 

Sebagai informasi, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Teranyar, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Sebut Putri Candrawathi Perlu untuk Ditahan, Ini Alasannya!

Ferdy Sambo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, di antaranya seperti sengaja merekayasa kronologi terjadinya peristiwa keji itu. 

Akibatnya, penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J sempat mengalami kendala. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.