Kompas TV nasional hukum

Usai Banding, Polri Tegaskan Ferdy Sambo Tak Bisa Mengajukan Peninjauan Kembali Terkait Pemecatannya

Kompas.tv - 26 Agustus 2022, 18:42 WIB
usai-banding-polri-tegaskan-ferdy-sambo-tak-bisa-mengajukan-peninjauan-kembali-terkait-pemecatannya
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Seperti yang diketahui, sesuai hasil sidang KKEP pada Kamis (25/8/2022), mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu telah diberhentikan secara tidak hormat dan mendapatkan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Terkait putusan sidang itu, Ferdy Sambo bakal mengajukan banding.

"Izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo seusai putusan sidang pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Akan tetapi setelah banding itu diajukan, Ferdy Sambo tidak akan bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

Dedi mengatakan, keputusan banding merupakan akhir dari proses sidang KKEP Ferdy Sambo dan tidak berlaku PK.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, dikutip daro Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

"Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," tegasnya.

Namun Dedi tak menjelaskan alasan terkait tidak diberlakukannya peninjauan kembali dalam perkara yang dilakukan Ferdy Sambo.


 

Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 83 menyebutkan bahwa KKEP PK dapat dilakukan atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Dedi memastikan, pihaknya akan menyampaikan hasil putusan KKEP banding kepada publik jika sudah diputuskan.

"Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri, nanti akan disampaikan hasilnya," tutur Dedi.

Seperti yang diketahui, dalam sidang KKEP, semua anggota sidang sepakat untuk memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari institusi Polri.

Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Sambo pada Kamis (25/8/2022) kemarin sejak pagi hingga Jumat dini hari.

"(Keputusan ini) kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan tiga anggota. Semua sepakat untuk ambil keputusan (PTDH)," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Menyampaikan Permohonan Maaf



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x