Kompas TV nasional hukum

Begini Proses Banding yang Diajukan Irjen Ferdy Sambo Usai Diputus Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Kompas.tv - 26 Agustus 2022, 05:15 WIB
begini-proses-banding-yang-diajukan-irjen-ferdy-sambo-usai-diputus-diberhentikan-dengan-tidak-hormat
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang komisi kode etik Polri di TNCC Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis sidang kode etik profesi Polri memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melanggar kode etik Polri terkait penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Atas putusan yang dibacakan Ketua Sidang Kode Etik Profesi Polri Komjen Ahmad Dofiri, mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan banding. 

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding," ujar Sambo dalam sidang etik yang diadakan di Gedung TNCC Polri, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: [FULL] Tok! Putusan Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Irjen Ferdy Sambo juga menegaskan apa pun putusan banding nantinya, dirinya siap melaksanakan. 

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Sambo.

Adapun permohonan banding ini tertuang dalam BAB V Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI.

Pasal 69 ayat (1) Perpol 7/2022 menjelaskan pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.

Baca Juga: Rincian Sanksi yang Dijatuhkan, Ferdy Sambo Memiliki Hak Ajukan Banding dalam Waktu 3 Hari Kerja

Ayat (2) Pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan Sidang dibacakan KKEP.

Ayat (3) Setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.

Pasal 70 ayat (1) Perpol 7/2022 menjelaskan Sekretariat KKEP setelah menerima memori banding dari pelanggar memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja.

Baca Juga: UPDATE - Sidang Kode Etik Penentuan Nasib Ferdy Sambo, 15 Orang Saksi Selesai Diperiksa!



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x