Kompas TV nasional peristiwa

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan Kooperatif Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri Besok

Kompas.tv - 25 Agustus 2022, 15:04 WIB
istri-ferdy-sambo-putri-candrawathi-akan-kooperatif-jalani-pemeriksaan-di-mabes-polri-besok
Sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) disebut akan kooperatif menjalani pemeriksaan di Mabes Polri yang dijadwalkan pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Keterangan itu diungkap oleh Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

“Saya akan dampingi. Insya Allah Ibu PC kooperatif,” ucap Arman.

Selain itu, Arman lebih lanjut menuturkan dirinya sebagainya kuasa hukum juga akan mengajukan setiap hal yang menjadi hak dari Putri Candrawathi.

“Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC,” katanya.

Baca Juga: Demi Keadilan, Ferdy Sambo Katakan Siap Tanggung Limpahan Hukuman Senior dan Rekan yang Terdampak

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan Putri Candrawathi akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB, Jumat (26/8) besok.

“Panggilannya jam 10,” ungkap Andi.

Sementara itu dalam keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8) juga disebutkan, jika pihaknya masih memerlukan keterangan dari Putri Candrawathi.


Sebab, menurut Kapolri, keterangan Putri Candrawathi merupakan penentu dalam Polri menyimpulkan motif secara pasti.

“Terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS (Ferdy Sambo). Namun kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC,” ujar Kapolri di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Ini Ekspresi Ferdy Sambo dengan Dua Bintang di Bahu saat Sidang Etik, Sorot Matanya Tak Lagi Tajam

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP dan juncto 55-56 KUHP karena diduga menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sesuai keterangan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian pada Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi terekam kamera pengawas atau CCTV yang diperoleh dari dekat tempat kejadian peristiwa (TKP) hingga Pos Satpam dekat rumah dinas Kadiv Propam Polri.

“Bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling, di lokasi Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam,” ungkap Brigjen Pol Andi Rian.

“Inilah yang menjadi bagian dari pada sirkumstansial epidermis atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren 3 dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.”



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.