Kompas TV nasional hukum

Kapolri Beri Sinyal Ferdy Sambo Tak Bisa Mundur Begitu Saja dari Polri

Kompas.tv - 25 Agustus 2022, 09:20 WIB
kapolri-beri-sinyal-ferdy-sambo-tak-bisa-mundur-begitu-saja-dari-polri
Ada ketidaksesuaian antara hasil olah TKP oleh personel gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim di rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo dan hasil prarekonstruksi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberi sinyal Irjen Ferdy Sambo tidak bisa mundur begitu saja dari Polri, meskipun pihaknya mengaku mendapatkan surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

Surat dari Ferdy Sambo itu muncul dan diakui Kapolri sehari sebelum sidang etik untuk mengadili bekas Kadiv Propam tersebut digelar pada hari ini, Kamis (25/8/2022). 

Sdang kode etik akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo atas profesionalisme atau pelanggaran pidana yang ia lakukan.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sinyal bahwa Ferdy Sambo tidak bisa semudah itu mengundurkan diri dari Polri.

"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Ini Alasan Kapolri Tak Ekspose Ferdy Sambo sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke Publik

Sidang Kode Etik Dibuat Tertutup

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, sidang kode etik kepada Ferdy Sambo hari ini dilakukan secara tertutup. 

"Info dari Wabprof, hari ini, 25 Agustus 2022 sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri secara tertutup," kata Dedi kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.


 

Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, kata Dedi,  yang akan memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo pukul 09.00 WIB hari ini.

Sidang kode etik ini menentukan bagaimana status aktif Irjen Ferdy Sambo sebagai polisi yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini 97 polisi telah diperiksa dan didapati 35 diantaranya terbukti melanggar kode etik profesi.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim Jumat Besok



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x