Kompas TV nasional hukum

Ahli Hukum Tata Negara Dorong Komisi III DPR Manfaatkan Momentum untuk Reformasi Polri

Kompas.tv - 24 Agustus 2022, 20:47 WIB
ahli-hukum-tata-negara-dorong-komisi-iii-dpr-manfaatkan-momentum-untuk-reformasi-polri
Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mendorong Komisi III DPR RI untuk memanfaatkan momentum pengungkapan peristiwa Duren Tiga untuk reformasi Polri (24/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mendorong Komisi III DPR RI untuk memanfaatkan momentum pengungkapan insiden di dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang berawal dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, untuk melakukan reformasi institusi Polri.

"Hal baik yang dilakukan dua hari ini menurut saya akan baik sekali kalau kita jadikan momentum yang penting untuk reformasi kepolisian, dan DPR terutama Komisi III adalah institusi yang sangat-sangat relevan dan mudah-mudahan jadinya baik, karena perwakilan rakyat," kata Bivitri pada program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (24/8/2022).

Ia menjelaskan ada banyak hal yang berkaitan dengan reformasi Polri, di antaranya terkait intervensi penyidikan, peran Divisi Propam, maupun etika kepolisian.

Etika kepolisian, ungkap dia, tidak berjalan dengan baik berdasarkan sejumlah penelitian. 

"Apakah mungkin misalnya kita naikkan level pengawasan ke tingkat yang lebih tinggi?" tanya Bivitri.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Alasan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR-Kapolri Banyak Sanjungan

Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera itu juga menyarankan agar pelanggaran etika kepolisian dalam pengungkapan kasus Duren Tiga itu tidak hanya berhenti sampai penindakan hukum terhadap personel polisi yang terlibat, namun juga perlu sampai reformasi institusi Polri.

"Saya agak khawatir bahwa kalau nanti sudah masuk proses hukumnya, ada berapa orang, 35 atau berapa yang sudah diproses secara hukum, terus kemudian seakan-akan semuanya selesai," ujar Bivitri.

"Reformasi institusinya ternyata tidak pernah dijalankan, mungkin," imbuhnya.


Bivitri menyarankan Komisi III DPR untuk memanfaatkan momentum reformasi kepolisian yang ada saat ini.

"Lebih baik kita jaga dari sekarang momentum reformasi kepolisian ini supaya kita nggak kehilangan lagi, karena kan tahun 2000 awal itu sebenarnya momentum itu ada, tapi tidak berhasil kita manfaatkan dengan baik," ungkapnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Desak Kapolri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Perasaan Rakyat Sudah Hancur

Sebelumnya, kata Bivitri, momentum reformasi polri terjadi pada awal tahun 2000-an ketika Angkatan Bersenjata RI (ABRI) dibagi menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. 

Selain itu, pemerintah juga membentuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Namun, lanjut Bivitri, Kompolnas juga dikritik oleh Komisi III DPR seakan-akan kurang berguna.

"Sekarang berarti momentum ini perlu kita pelihara, kita betul-betul gunakan untuk melakukan reformasi kelembagaan, jadi jangan sampai 35 orang (personel Polri pelanggar kode etik -red) selesai, selesai semuanya," jelasnya.

Ia mengatakan, Polri tidak pernah mengalami reformasi institusi yang signifikan hingga saat ini.

Baca Juga: Jaga Kepercayaan Publik, Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Saran Ganti Nama Divpropam



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x