Kompas TV nasional hukum

Di Komisi III DPR, Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J

Kompas.tv - 24 Agustus 2022, 12:05 WIB
di-komisi-iii-dpr-kapolri-ungkap-motif-ferdy-sambo-membunuh-brigadir-j
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di Mabes Polri, jakarta, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Fadel/KOMPAS.TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. 

Baca Juga: Kapolri: Personel Propam Anggap Brigadir J Lakukan Aib, Tak Pantas Dimakamkan Secara Kedinasan

Mantan Kabareskrim itu menjelaskan, motif Ferdy Sambo menghabisi nyawa dari Brigadir J setelah yang bersangkutan mendapatkan laporan dari istrinya, Putri Candrawathi ihwal peristiwa yang terjadi di Magelang.

"Motif Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari Ibu PC (Putri Candrawathi), terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga," kata Listyo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/5/2022). 


 

Meski begitu, ia enggan menjelaskan lebih rinci terkait motif dari peristiwa keji tersebut. 

"Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan," ujarnya. 

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal. 

Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Baca Juga: Usut Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri: CCTV Hilang Diambil Anggota Propam dan Personel Bareskrim

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x