Kompas TV bisnis bumn

PT Pertamina Patra Niaga Diduga Korupsi BBM, Rugikan Negara Rp 400 M Lebih

Kompas.tv - 24 Agustus 2022, 08:17 WIB
pt-pertamina-patra-niaga-diduga-korupsi-bbm-rugikan-negara-rp-400-m-lebih
PT Pertamina Patra Niaga (Sumber: Dok. Pertamina)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup yang merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero) diduga melakukan korupsi dalam perjanjian jual beli BBM nontunai yang rugikan negara sebesar Rp451,6 miliar. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mengusut kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus itu sudah berada di tahap penyidikan. Langkah itu diambil usai memeriksa saksi dan ahli.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Dedi yang dikutip dari laman situs Humas Polri, Selasa (23/8/2022).

Dedi menjelaskan, pada periode 2009-2012 PT PPN melakukan perjanjian jual BBM secara nontunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang ditandatangani Direktur Pemasaran PT PPN dan Direktur PT AKT.

Pelaksanaan kontrak pada satu tahun pertama 1.500 kiloliter (kl) per bulan.

Kemudian, tahun 2010-2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kl per bulan (Addendum I). Lalu, pada tahun 2011-2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kl per pemesanan (Addendum II).

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Kejari Jombang Periksa Sejumlah Pihak

Dedi mengungkapkan, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatanganan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, dan Otorisasi.


 

Kemudian, PT AKT tidak membayar sejak 14 Januari 2011 hingga 31 Juli 2012 sebesar Rp19,7 miliar dan 4,73 juta dolar AS atau senilai Rp 451,66 miliar.

“Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM nontunai kepada PT AKT. Sementara Direksi PT PPN tidak ada upaya melakukan penagihan,” sebut Dedi.

Adapun, berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM nontunai antara PT PPN dengan PT AKT pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut.

Saat ini, Polri sedang menyiapkan sejumlah langkah untuk mengusut kasus ini lebih dalam. Di antaranya membuat rencana penyidikan hingga melakukan profiling pihak yang terlibat.

“Penyidik melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dan melakukan ‘profiling‘ pihak-pihak yang diduga terlibat guna ‘asset recovery‘,” kata Dedi



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x