Kompas TV olahraga kompas sport

PSSI akan Panggil Tiga Klub yang Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Sponsor Judi Online

Kompas.tv - 23 Agustus 2022, 19:09 WIB
pssi-akan-panggil-tiga-klub-yang-dilaporkan-ke-polisi-terkait-dugaan-sponsor-judi-online
Sekertaris Jenderal PSSI Yunus Nusi. (Sumber: Antara/Michael Siahaan)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - PSSI akan memanggil tiga klub yaitu PSIS Semarang, Arema FC, dan Persikabo 1973 terkait dugaan sponsor judi online

Sekjen PSSI Yunus Nusi sendiri membantah PSSI dan PT LIB ikut terlibat dalam kerja sama atau ikut bekerja sama seperti yang dilakukan antara klub dan situs online tersebut.

PSSI pun berencana memanggil ketiga klub tersebut untuk dimintai klarifikasi. 

"Kami akan mengundang klub-klub yang dilaporkan tersebut, dan apabila ternyata ini diduga kuat melanggar etis bahkan melanggar hukum, tentu kami akan memanggil karena mereka adalah anggota kami dan akan kami mintai klarifikasi," kata Yunus Nusi seperti dilansir laman resmi PSSI, Selasa (23/8/2022).

Dia lalu menyarankan agar klub-klub yang dilaporkan ke polisi itu untuk menghentikan kerja sama tersebut. 

"Tidak boleh sepak bola itu meresahkan. Jadi dipastikan para anggota kami untuk mengambil langkah terbaik. Sebelum ada hal-hal yang meresahkan, saya sarankan agar dihentikan dulu kerja sama itu," ujar Yunus Nusi.


Baca Juga: Judi Online Omset Puluhan Juta Per Hari Digerebek Polisi, 8 Pelaku Dibekuk

Seperti yang diketahui, Arema FC, PSIS Semarang, dan Persikabo 1973 yang diduga memakai sponsor judi online, telah dilaporkan ke polisi oleh seorang pencinta sepak bola bernama Rio Johan Putra. 

Dalam laporan polisi bernomor, LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim itu, PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi juga ikut terseret.

Polisi juga sudah menerima laporan tersebut dengan mengeluarkan laporan polisi bernomor, STTL/301/VIII/2022/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2022.

Dugaan penggunaan sponsor judi online itu dianggap melakukan pelanggaran pidana Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP. 

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, pidana bisa diberikan jika mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.

Mengenai laporan tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah yang dilakukan Rio.

Menurut IPW, laporan tersebut sudah seharusnya ditindak lebih lanjut oleh pihak kepolisian karena perjudian adalah hal yang ilegal di Indonesia.

IPW juga menilai sponsor rumah judi pada klub-klub sepak bola Indonesia sangat merusak moral bangsa terutama generasi muda.

Oleh karena itu, IPW meminta kepolisian agar menangkap dan memproses orang-orang yang terlibat pada masuknya rumah judi untuk mensponsori klub-klub sepak bola di Indonesia. 

Baca Juga: Situs Judi Online Menjamur, Habis Diblokir Kominfo Langsung Bikin yang Baru



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x