Kompas TV nasional pro kontra

Praktisi Pendidikan: Untuk Hilangkan Celah Korupsi di PTN, PMB Jalur Mandiri Harus Dihapuskan

Kompas.tv - 23 Agustus 2022, 13:37 WIB
praktisi-pendidikan-untuk-hilangkan-celah-korupsi-di-ptn-pmb-jalur-mandiri-harus-dihapuskan
Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022) (Sumber: Kompas.com/Syakirun Niam)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri lewat jalur mandiri dinilai sudah seharusnya dievaluasi secara serius. Hal ini diungkapkan Praktisi pendidikan Darmaningtyas menyusul adanya penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap PMB jalur mandiri.

Bahkan, menurutnya, jalur mandiri tidak masalah untuk dihapus. Melihat, dua jalur seleksi secara nasional (SNMPTN dan SBMPTN) sudah memadai dan lebih obyektif. Pembayaran kuliah tetap bisa mengacu pada UKT yang levelnya ditetapkan dari terendah sampai tertinggi sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

”Meskipun dikatakan tetap mengutamakan kemampuan akademik, tetap saja di jalur mandiri itu lebih mengutamakan calon mahasiswa yang sanggup membayar uang pangkal lebih tinggi. Memang ada dari calon mahasiswa tidak mampu, tapi jumlahnya cuma sedikit. Jalur mandiri lebih membuka ruang untuk kelompok kaya. Inilah cara mudah untuk komersialisasi pendidikan,” ungkap Darmaningtyas di Jakarta, Senin (22/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.id.

Untuk diketahui, peluang melaksanakan jalur mandiri atau bentuk lain penerimaan mahasiswa baru (PMB) di perguruan tinggi negeri (PTN), selain seleksi secara nasional lewat jalur undangan/prestasi (SNMPTN) dan hasil tes ujian tulis berbasis komputer atau UTBK di jalur seleksi bersama masuk PTN (SBMPTN), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Kasus Rektor Unila, KPK Nilai Mahasiswa yang Masuk dengan Cara Menyuap Harus Diberi Sanksi

Seleksi mahasiswa jalur mandiri tetap merupakan seleksi secara akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.

Di jalur mandiri, PTN mengenakan uang pangkal atau sumbangan pembangunan institusi yang besarannya bisa mencapai ratusan juta rupiah, lalu mahasiswa juga dikenai uang kuliah tunggal (UKT) tiap semester sesuai kemampuan ekonomi orangtua/wali mahasiswa.

Darmaningtyas mengatakan, kesempatan korupsi itu sekarang terbuka lebar melalui PMB jalur mandiri yang sejak awal dirancang sebagai media PMB berdasarkan kemampuan membayar calon mahasiswa.

”Saat membahas RUU Pendidikan Tinggi, ayat yang mengatur penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri ini sudah saya usulkan untuk dihapus," tuturnya.

Selama PMB melalui jalur mandiri itu masih dipertahankan, selama itu pula celah untuk melakukan korupsi di dunia pendidikan tinggi, terutama saat PMB, amat besar.

”Kalau mau menghilangkan celah korupsi di PTN, program PMB jalur mandiri itu mutlak harus dihapuskan. Itulah sumber korupsi yang paling mudah dimainkan oleh para pemimpin di PTN,” tandas Darmaningtyas.



Sumber : Kompas TV/Kompas.id

BERITA LAINNYA



Close Ads x