Kompas TV nasional hukum

Nasib Irjen Ferdy Sambo sebagai Anggota Polri Ditentukan Kamis

Kompas.tv - 23 Agustus 2022, 10:01 WIB
nasib-irjen-ferdy-sambo-sebagai-anggota-polri-ditentukan-kamis
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kompolnas meminta Polri segera memecat Sambo. (Sumber: Kolase TribunBogor)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo akan digelar pada Kamis, 24 Agustus 2022. Sidang etik tersebut untuk menentukan nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

“Infonya kemungkinan Kamis,” kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo akan disidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Irwasum Polri sebut Sidang Etik Ferdy Sambo Dilakukan Minggu Depan: Sekarang Proses Pemberkasan

Keterangan itu disampaikan Irwasum Polri seusai mengumumkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima dalam kasus itu, Jumat (19/8/2022).


 

Adapun Irjen Ferdy Sambo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Polri akan Beri Pendampingan Psikologis kepada Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Selain Sambo dan istrinya, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Baca juga: Hasil Autopsi Ulang, Ada Dua Luka Tembakan Fatal yang Mengakibatkan Brigadir J Tewas

Sementara itu, ketiga tersangka lain turut menyaksikan dan membantu proses pembunuhan. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x