Kompas TV nasional politik

Buntut Kasus Ferdy Sambo, Fraksi PPP Usul Revisi UU Kepolisian

Kompas.tv - 22 Agustus 2022, 11:12 WIB
buntut-kasus-ferdy-sambo-fraksi-ppp-usul-revisi-uu-kepolisian
Wasekjen PPP Achmad Baidowi di Hotel Grand Sahid Jaya, Minggu (15/12/2019). (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengusulkan adanya revisi terbatas Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Hal ini bertujuan agar berjalan reformasi dan penguatan kelembagaan Korps Bhayangkara itu berjalan baik. 

"Kami mengusulkan revisi terbatas UU Kepolisian, masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Ini dilakukan agar reformasi dan penguatan kelembagaan Polri dalam melaksanakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum," kata pria yang karib disapa Awiek itu seperti dikutip dari Antara, Senin (22/8/2022). 

Baca Juga: Anggota Komisi III: Kasus Ferdy Sambo Momen Kapolri Bersihkan Institusi Polri

Dia menjelaskan, kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah mendapat perhatian khusus dari publik. 

Oleh sebab itu, reformasi Polri menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan melalui revisi terbatas UU Kepolisian.

"Revisi terhadap UU Kepolisian perlu dilakukan mulai dari norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri yang saat ini dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan," ujarnya.

Ia menilai, reformasi Polri perlu dilakukan sejak dini pada saat rekrutmen polisi sehingga perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian khususnya terkait formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel.

Selain itu menurut dia, perlunya reformulasi ketentuan menyangkut bagi aparat polisi yang melakukan tindak pidana, perlu dilakukan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan tetap.

"Karena jika tidak dilakukan pemberhentian sementara maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian," katanya.

Dia menjelaskan, UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas untuk tujuan menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat.

Menurut dia, revisi terbatas juga pernah dilakukan terhadap sejumlah undang-undang yang mengatur tentang aparat hukum seperti revisi UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan institusi tersebut.

Baca Juga: Brigadir J Disebut Akrab dengan Anak-anak Ferdy Sambo, Kerap Antar Sekolah hingga Setrika Pakaiannya

"Selain itu, revisi juga dilakukan terhadap UU KPK telah dilakukan dengan tujuan untuk menjaga marwah lembaga tersebut," ujarnya. 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x