Kompas TV nasional politik

Anggota Komisi III: Kasus Ferdy Sambo Momen Kapolri Bersihkan Institusi Polri

Kompas.tv - 22 Agustus 2022, 11:02 WIB
anggota-komisi-iii-kasus-ferdy-sambo-momen-kapolri-bersihkan-institusi-polri
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kompolnas meminta Polri segera memecat Sambo. (Sumber: Kolase TribunBogor)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk melakukan pembenahan di jajaran Korps Bhayangkara. 

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Bibi Brigadir J: Kami Terpaksa Tega, Dia Selalu Bohong hingga Memfitnah

Diketahui, Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Adapun Ferdy Sambo diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. 

"Kejadian dan masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran," kata Didik kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Ia menyebut Polri tak bisa menutup mata bagaimana besarnya perhatian publik tertuju terkait dengan kasus kematian Brigadir J. 

Menurutnya, saat ini banya spekulasi yang berkembang di publik yang bukan saja terkait dengan kasus penembakannya.

Politikus Partai Demokrat itu meminta Kapolri mendalami spekulasi yang berkembang di masyarakat agar tak menjadi bola liar di masyarakat. 

"Apapun bentuknya informasi dan masukan publik itu, saya berharap agar Kapolri bisa arif dan bijaksana untuk melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur," ujarnya.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal. 

Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. 

Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x