Kompas TV video sisi tv

Kenapa Eliezer 3 Kali Ganti Pengacara dari Andreas Nahot, Deolipa hingga Ronny Talapessy? | SISI TV

Kompas.tv - 22 Agustus 2022, 09:43 WIB
Penulis : Prayogi Haro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus tewasnya Brigadir Yosua seolah tak habis untuk dibahas. Setiap hari ada saja bukti baru yang dikupas. Kasus rekayasa pembunuhan ini pun melibatkan sejumlah personel Polri dari pangkat Jenderal hingga Tamtama. Bharada Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pada 3 agustus 2022 lalu. Ia dijerat pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Eliezer pun menguak fakta yang menyeret Irjen Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah eksekusi. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Eliezer telah berganti pengacara sebanyak 3 kali. Siapa saja pengacara Eliezer? Mari kita bahas sama-sama.

Kuasa hukum pertama Andreas Nahot Silitonga merupakan pengacara yang disiapkan oleh Irjen Ferdy Sambo. Namun pada 6 agustus 2022 lalu, dia mengundurkan diri. Melansir silitongatambunan-law.com, Andreas merupakan pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm, yang berfokus menangani kasus hukum, khususnya di bidang Korporasi, Litigasi, dan Pelayanan Hukum.

Baca Juga: Teka-Teki Standar Penggunaan Senjata Api Pada Kasus Tewasnya Brigadir J | SISI TV Kompas TV

Sebelum mendirikan firma hukum, andreas lebih dulu bergabung dengan Gani Djemat & Partners. Andreas merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan memiliki gelar Master of Laws di University of Melbourne Australia. Sepak terjangnya di dunia hukum cukup banyak.

Dia telah menangani berbagai perkara Litigasi di bidang kepailitan, perdata, dan pidana selama 13 tahun. Dia juga terlibat di sejumlah organisasi profesi, termasuk :

1. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI),

2. Persatuan Advokat Indonesia (Peradi),

3. Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI),

4. Hingga Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI).

Saat ini, Andreas menjabat sebagai Ketua AAI DPC Jakarta Pusat sejak 2019 hingga 2024 mendatang.

Berikutnya digantikan oleh Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin, yang ditunjuk oleh badan reserse dan kriminal (Bareskrim) polri. Pada 6 Agustus 2022. Pada pengacara kedua ini, terjadi proses Justice Collaborator (JC). Eliezer ajukan diri jadi penguak fakta kasus Yosua. Namun secara mengejutkan, deolipa dicabut kuasanya pada 10 Agustus 2022.

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1997 ini menyebutkan, pemecatan dirinya cacat formil. Buntutnya, Deolipa menuntut honor sebesar 25 Triliun rupiah ke negara melalui Presiden Jokowi, juga 15 Miliar rupiah ke Bareskrim dan Bharada Eliezer.

Pengacara nyentrik ini diketahui memiliki sebuah band bernama “Deolipa Project” yang beralirah country rock. Kabarnya dia mau menuangkan isi hatinya melalui album yang berjudul “Gangster Sambo”.

Saat ini, Bharada Eliezer didampingi oleh seorang pengacara, yakni Ronny Talapessy yang ditunjuk oleh pihak keluarga. Ronny merupakan seorang wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta bidang Pemerintahan, Hukum, HAM dan Perundang-Undangan tahun 2019-2024.

Selain berkiprah di ranah politik, jebolan magister UGM ini juga tergabung dalam RBT Law Firm sebagai Managing Partner. Pengacara Bharada Eliezer, Rony Talapessy sampaikan 3 alasan deolipa dicabut kuasanya oleh Bharada Eliezer yaitu ;

1. Rony sebut Deolipa “mengganggu” daripada urusan Bharada E. Sehingga tak maksimal dalam bertugas

2. Deolipa kerap bocorkan rahasia Bharada E ke media, sehingga buat Bharada E tidak nyaman

3. Pihak keluarga Bharada E ingin anaknya didampingi oleh pengacara profesional. Alasanya karena kasus ini, ancaman hukumannya tinggi.

Saat ini Deolipa melaporkan Ronny ke pihak kepolisian atas masalah pencemaran nama baik. Waduhhh.. Jadi lapor melaporkan nih, salahkah berganti pengacara? Faktanya dalam KUHAP tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum dalam tiap tahap pemeriksaan.

Hal ini tertuang dalam pasal 54 KUHAP. Berbunyi demikian : Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini Semoga apa yang terjadi saat ini tidak mengaburkan fokus perkara.

Sehingga fakta dan keadilan bisa berjalan terang benderang.

Vide Editor : Agung



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x