Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM Sebut Polri Belum Sepenuhnya Transparan terkait Kasus Brigadir J, Sulit Minta Data

Kompas.tv - 22 Agustus 2022, 09:19 WIB
komnas-ham-sebut-polri-belum-sepenuhnya-transparan-terkait-kasus-brigadir-j-sulit-minta-data
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Sumber: Instagram)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, menyebut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum sepenuhnya transparan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Senin (22/8/2022). Taufan menjelaskan, sejak Komnas HAM pertama kali diminta membantu penyelidikan, satu syarat yang wajib dipenuhi adalah transparansi.

"Kalau ada masalah soal itu (transparansi-red), saya lapor ke Pak Mahfud MD sebagai atasan mereka," kata Taufan.

Taufan lantas menyebut beberapa contoh kurangnya transparansi Polri. Salah satunya, apabila dimintai data, terkadang Komnas HAM hanya diberi setengah-setengah.

Baca Juga: Ada Pihak yang Anggap Komnas HAM Banyak Bicara dalam Kasus Brigadir J, Komisi III DPR Ajak Kumpul

Ketika ditanya apakah hal itu jadi bagian dari pembahasan dengan Komisi III yang akan ditemui hari ini, Taufan membenarkannya.

"Itu yang harus kami laporkan kepada Komisi III, karena itu tanggung jawab mereka. Saya kan tidak bisa memarahi Kapolri, tapi Komisi III bisa," kata Taufan.

Baca Juga: Tanggapan Komnas HAM soal Dianggap Banyak Bicara dalam Kasus Brigadir J

Seperti diketahui, Komisi III DPR RI bakal duduk bersama Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Kepolisian Nasional, hari ini mulai pukul 10.00 WIB.

Masing-masing diagendakan berbicara ihwal perkembangan terbaru atas penyelidikan pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Komisi III juga bakal mempertanyakan tupoksi masing-masing dalam penyelidikan kasus ini.

Taufan menegaskan pihaknya fokus mengawal isu-isu HAM dalam penyelidikan, seperti obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum dan sebagainya.

"Soal pelaku dan lain-lain, itu lebih ke urusan penyidik," ujar Taufan.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.