Kompas TV nasional hukum

3 Pesan Penting Kemendikbud Ristek ke Pimpinan PTN se-Indonesia usai Rektor Unila Kena OTT KPK

Kompas.tv - 21 Agustus 2022, 09:32 WIB
3-pesan-penting-kemendikbud-ristek-ke-pimpinan-ptn-se-indonesia-usai-rektor-unila-kena-ott-kpk
Inspektur Invesigasi Kemendikbud Ristek, Lindung Saut Maruli Sirait memberikan pesan penting pada seluruh pimpinan PTN di Indonesia terkait praktik korupsi lingkungan akademis. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) buka suara usai Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan jajarannya terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK.

Inspektur Invesigasi Kemendikbud Ristek, Lindung Saut Maruli Sirait mengatakan sangat prihatin mengetahui masih ada praktik suap dalam dunia pendidikan di Indonesia.

"Kemendikbud Ristek sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya masalah ini, namun kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada azas praduga tak bersalah," kata Lindung dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung KPK dan dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Minggu (20/8/2022) pagi.

Untuk memberantas kasus korupsi di dunia pendidikan, Lindung menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu siap membantu KPK jika diperlukan.

Ia berharap kasus dugaan korupsi yang menimpa Rektor Unila Karomani menjadi yang terakhir.

Baca Juga: Rektor Unila Diduga Minta Rp350 Juta agar Lulus Simanila, KPK: Mencoreng Marwah Dunia Pendidikan

"Kami selalu berharap kasus ini menjadi yang terkahir di semua PTN (Perguruan Tinggi Negeri)," ujarnya.

Dalam hal ini, Lindung mewakili Kemendikbud memberikan 3 pesan kepada semua pimpinan PTN dan jajarannya.

"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran berharga untuk semua pimpinan PTN dan seluruh jajarannya," ungkapnya.

Modus meminta uang ke orangtua calon mahasiswa

Adapun Rektor Unila Karomani dan jajarannya diduga mempraktikkan modus meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa agar bisa lulus Seleksi Mandiri Universitas Lampung (Simanila) 2022.

Oleh karena itu, Lindung menekankan adanya transparasi terkait seleksi penerimaan calon mahasiswa baru di PTN.

"Transparansi dan akuntabilitas semua seleksi penerima calon mahasiswa baru termasuk jalur mandiri harus menjadi prinsip yang dipegang teguh semua pimpinan PTN, ini adalah salah satu titik rawan yang sangat perlu diperbaiki," pesannya.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Rektor Unila Karomani Langsung Ditahan KPK

Ketiga, Lindung juga berpesan agar semua penyelenggaraan PTN terbebas praktik korupsi.

"Jika masih ada hal-hal yang bersifat koruptif, maka tujuan penyelenggaraan PTN untuk melahirkan generasi hebat yang berintelektual tinggi dan berkelakuan baik tidak akan tercapai bahkan akan men-downgrade semuanya," tutupnya.


Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni Rektor Unila Karomani, Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan pegawai swasta Andi Desfiandi (AD).

AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi. 

Adapun KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x