Kompas TV nasional hukum

Ditetapkan Tersangka Rektor Unila Karomani Langsung Ditahan KPK

Kompas.tv - 21 Agustus 2022, 08:56 WIB
ditetapkan-tersangka-rektor-unila-karomani-langsung-ditahan-kpk
Rektor Unila Karomani ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus suap dalam Seleksi Mandiri Universitas Lampung (Simanila) 2022 oleh KPK. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan tiga tersangka lain kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2022.

Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penahanan ini untuk kepentingan penyidikan kasus suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Penahanan terhadap Rektor Unila Karomani (KRM) dan dua tersangka yakni Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dilakukan 20 hari pertama terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022.

Baca Juga: Terbongkarnya Modus Rektor Unila Minta Uang Tambahan untuk Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Simanila

Sedangkan tersangka Andi Desfiandi (AD) pihak swasta selaku pemberi suap ditahan mulai hari ini, Minggu 21 Agustus hingga 9 September 2022.

Rektor Unila Karomani yang ditetapkan sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru 2022, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan tiga tersangka lainya ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Tersangka HY, MD dan AD ditahan di Pomdam Jaya Guntur," ujar Asep saat jumpa pers di Gedung KPK yang dipantau dari progam Breaking News di Kompas TV, Minggu (21/8/2022) pagi. 

Adapun dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini KPK menyita sejumlah barang bukti mulai yakni slip setoran deposito Rp800 juta, kartu ATM, buku tabungan berisi uang Rp1,8 miliar, uang tunai mencapai Rp5,4 miliar dan emas batang senilai Rp1,4 miliar.

Baca Juga: KPK Ungkap Barang Bukti Penangkapan Rektor Unila terkait Kasus Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa 2022

Atas perbuatannya pihak swasta bernama Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi. 

Adapun Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x