Kompas TV nasional peristiwa

Detik-detik Rektor Unila Karomani dan 7 Orang Lainnya Kena OTT KPK di Bandung, Lampung dan Bali

Kompas.tv - 21 Agustus 2022, 06:39 WIB
detik-detik-rektor-unila-karomani-dan-7-orang-lainnya-kena-ott-kpk-di-bandung-lampung-dan-bali
Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), di Bandung (Sumber: Unila.ac.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kombes Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kronologi Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (19/8/2022) lalu.

Asep mengatakan, KPK melakukan OTT setelah adanya laporan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022.

"Tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung," ujar Asep dalam konferensi pers di Breaking News di Kompas TV, Minggu (21/8) pagi.

Baca Juga: Mantan Wamen PU Hermanto Dardak Dimakamkan di TMP Kalibata, Menteri Basuki Jadi Inspektur Upacara

Rektor Unila Karomani atau KRM ditangkap di Bandung pada Jumat (19/8) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Di Bandung, tidak hanya KRM, KPK juga menangkap Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo atau BS, Ketua Senat Unila Muhammad Basri atau MB dan Ajudan Karomani, Adi Triwibowo (AT).


"(Ditangkap) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 Miliar," kata Asep.

Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah Muslimin atau ML yang merupakan dosen, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan (HF) dan, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi atau HY.

Sedangkan Andi Desfiandi atau AD (Swasta) ditangkap di Bali. 

Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri, Pengacara Bharada E: Eliezer Akan Konseling Rohani

Asep mengatakan, dengan pengumpulan bukti yang cukup, KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka yakni KRM, HY, MB dan AD," pungkasnya.

Sebagai informasi, penangkapan terhadap delapan orang tersebut terkait dugaan korupsi suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x