Kompas TV nasional peristiwa

Ada Temuan Bungker dan Uang Rp900 Miliar di Kediaman Ferdy Sambo, Polri: Tidak Benar

Kompas.tv - 21 Agustus 2022, 06:20 WIB
ada-temuan-bungker-dan-uang-rp900-miliar-di-kediaman-ferdy-sambo-polri-tidak-benar
Rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Rumah itu diduga menjadi tempat Brigadir J tewas setelah diduga terlibat aksi saling tembak dengan Bharada E. Foto diambil pada Minggu (24/7/2022). (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri membantah kabar pihaknya menemukan bungker dan uang sebesar Rp900 miliar di kediaman tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.

Bantahan ini ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang dikirimkan kepada KompasTV, Sabtu (20/8/2022).

"Info soal bungker Rp900 miliar tidaklah benar," kata Dedi.

Dedi mengaku telah memastikannya kepada tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen Ferdy Sambo.

Tim khusus, lanjut Dedi, memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat, dan telah menyita beberapa barang bukti. Namun, tidak ada keberadaan bungker, apalagi berisikan uang Rp900 miliar.

Baca Juga: Penyidik Timsus Polri Periksa Rumah Mewah Irjen Ferdy Sambo di Magelang Selama 3,5 Jam

Dedi tidak menyebutkan barang bukti apa saja yang telah disita oleh penyidik. Menurutnya, barang bukti tersebut akan dibuka di pengadilan.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan."

Dedi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.


 

Sejauh ini timsus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'aruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).

Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Kabareskrim: Putri Candrawathi Terlibat dalam Skenario Ferdy Sambo

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.